ASN Kota Madiun Boleh Mendukung Paslon dalam Bilik Suara

Wakil Wali Kota Madiun, Drs. H. Armaya memberikan sambutan pada acara Forum Koordinasi Kehumasan dan Jumpa Pers terkait Netralitas ASN dalam Pilkada. Dan tampak disampingnya, nara sumber. Yakni, dari kanan Ketua Bawaaslu Kota Madiun, Plt sekda Kota Madiun dan Ketua KPU Kota Madiun, di Asrama Haji, Selasa (6/3). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Aparatur sipil negara (ASN) boleh memihak dan mendukung salah seorang paslon pilihan. Sebab, ASN memiliki hak pilih seperti masyarakat pada umumnya. Berbeda dengan TNI-Polri yang benar-benar harus netral dan tidak memiliki hak pilih.
“ASN tetap menggunakan hak pilihnya. Artinya, tidak golput. Jangan kemudian karena harus netral terus golput saat pemilihan. ASN malah harus memihak dan mendukung saat dalam bilik,”kata Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun Kokok Heru Purwoko saat Forum Koordinasi Kehumasan dan Jumpa Pers terkait Netralitas ASN dalam Pilkada di Asrama Haji, Selasa (6/3).
Kesempatan itu, Kokok tak membantah arti netralitas seringkali disalahartikan. Beberapa kelewat takut hingga tak memihak siapa-siapa. Tidak memilih saat pencoblosan. Padahal, ASN diberpolehkan menghadiri kegiatan kampanye yang digelar paslon. Namun, dilarang menggunakan atribut paslon atau parpol.
Dijelaskan oleh Kokok, ASN yang ketahuan memihak dan mendukung di luar bilik bisa diberhentikan secara tidak hormat. Begitu juga jika kedapatan menjadi anggota atau pengurus partai politik.
“ASN itu harus netral, tapi harus paham dan mengerti politik. Tidak boleh apatis dan buta politik. Netral bukan berarti tidak boleh kemana-mana. Menghadiri acara kampanye paslon tidak dilarang selama tidak menunjukkan keberpihakannya,”tegasnya.
Netralitas ASN dalam Pilkada, lanjutnya, diatur dalam undang-undang 5/2014 tentang ASN. Aturan dipertegas dalam PP 42/2004 yang melarang abdi negara mengunggah, menanggapai (menyukai komentar), dan menyebarluaskan foto atau visi misi paslon. ASN juga dilarang foto bersama. Bagaimana jika itu foto lama?. Artinya foto bareng dengan paslon tetapi fotonya sudah lama ketika belum jadi paslon ?
Kokok menyatakan, jika seperti itu kejadiannya, Bawaslu melakukan pemanggilan untuk sebatas klarifikasi pasti bakal dilakukan pihaknya. Hasilnya dua. Bisa tak terbukti dan bebas sanksi. Namun, bisa juga sebaliknya.
Kokok menyarankan untuk lebih baik tidak melakukan unggah foto bersama paslon kendati foto lama. “Mungkin saja tidak terbukti, tetapi lebih baik tidak usahlah. Biar tidak ribet,”katanya berharap.
Sementara itu, Ketua KPUD Kota Madiun Sasongko berharap ASN tidak golput saat pemilihan. Sebab, partisipasi masyarakat dalam Pilkada penting terus ditingkatkan. Pihaknya menargetkan tingkat golput masyarakat tidak sampai 20 persen.
“Jangan sampai tidak datang ke TPS dan memilih golput. Selagi memiliki hak pilih dan terdaftar baiknya tetap bijak memberikan suaranya,”terangnya.
Menurut Ketua KPU Kota Madiunm,Sasongko, ASN memang tidak boleh berpolitik. Namun, bukan berarti apatis. ASN dan masyarakat wajib tahu serta cerdas berpolitik. Pahami aturan mainnya dan jangan coba-coba menabrak aturannya. Terdapat regulasi yang mengatur ASN. Sudah konsekuensi wajib melaksanakan aturan saat menjadi ASN.
Forum Koordinasi Kehumasan dan Jumpa Pers terkait Netralitas ASN dalam Pilkada yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kota Madiun di Asrama Haji, Selasa (6/3), dibuka oleh Wakil Wali Kota Madiun, Drs. H. Armaya dan dengan nara sumber, Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok HP juga Plt Sekda Kota Madiun, Rusdiyanto, SH. M.Hum serta dihadiri semua ASN di Pemkot Madiun dan para wartawan yang biasa peliputan di Pemkot Madiun.
Pada initinya, baik Wakil Wali Kota Madiun, Plt Sekda Kota Madiun, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Madiun, dalam pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun 27 Juni 2018 mendatang, ASN harus netralitas dan tidak boleh mendukung pasangan calon (paslon). “Kalau terbukti melanggar aturan atau ketentuan yang telah ditentukan yang bersangkutan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku,”tegas Wakil Wali Kota Madiun, Drs. H. Armaya. [dar]

Tags: