ASN Pasuruan Berjoget saat PPKM di Beri Sanksi

Oknum ASN yang asik joget dan bernyanyi bersama rekannya di sebuah cafe Kota Pasuruan saat PPKM Darurat. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan yang asik joget dan bernyanyi bersama rekannya di sebuah cafe Kota Pasuruan saat PPKM Darurat tanpa menghiraukan protokol kesehatan (Prokes) dipastikan terkena sanksi.
Wali Kota Pasuruan, H Saifullah Yusuf sangat menyayangkan kejadian itu. Pihaknya langsung memerintahkan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Pendidik dan Kebudayaan untuk memproses oknum ASN tersebut.
“Langsung saya perintahkan untuk segera memproses oknum ASN itu. Karena yang bersangkutan melanggar ketentuan pemerintah yang ada di dalam aturan PPKM Darurat,” ujar Gus Ipul, Minggu (11/8).
Oknum ASN itu merupakan Kepala Sekolah SD serta pegawai RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Menurut Gus Ipul, oknum ASN itu sudah mengakui perbuatannya dan menyatakan permohonan maafnya. Meski demikian, pelanggaran yang dilakukan tetap akan diberikan sanksi.
“Terkait video joget viral ini, kami tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Apabila memenuhi unsur pelanggaran PPKM Darurat bisa ditindaklanjuti. Sebab yang berangkutan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” jelas Gus Ipul.
Seperti diketahui, sebuah video ASN Pemkot Pasuruan asyik berjoget saat PPKM Mikro berlangsung viral di jagad media sosial.
Permasalahannya adalah selain berkerumun, pemeran dalam video itu juga tidak menerapkan Prokes. Mereka asyik berjoget, bernyanyi tanpa menggunakan masker. Video tersebut terjadi di sebuah Cafe di Kota Pasuruan dan sudah tersebar di sejumlah WhatsApp masyarakat Kota Pasuruan. [hil]

Tags: