ASN Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Semakin Disiplin

Semakin lama semakin berkurang ASN di Kab Sidoarjo yang TPP nya dipotong. Adanya sanksi yang jelas dan tegas, ASN mikir-mikir untuk tidak disiplin. [ kus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sanksi yang disiapkan Pemkab Sidoarjo bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Delta yang melanggar kedisiplinan, telah membawa dampak yang positif. Sehingga para ASN Kab Sidoarjo semakin disiplin, buktinya TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang dipotong semakin sedikit.
Menurut data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, jumlah ASN yang TPP nya dipotong karena terlambat masuk kerja, terus mengalami penurunan jumlahnya, sejak TPP ini diberlakukan di Kab Sidoarjo mulai tahun 2013 lalu.
Sanksi yang disiapkan misalnya, bila ada ASN sampai terlambat masuk kerja, maka mereka bisa dikenai sanksi berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Mereka juga bisa dikenai, sanksi TPP nya dipotong sekian persen. Ini berdasarkan Perbup terkait perhitungan TPP.
”Dengan sejumlah aturan yang diterapkan itu, sekarang jumlah ASN yang tidak disiplin masuk kerja, jumlahnya terus menurun, mereka akan pikir-pikir jika tidak disiplin,” terang Kepala Bidang Pengembangan BKD Kab Sidoarjo, Happy Setyaningtias SH, Selasa (10/7) kemarin.
Para ASN di Pemkab Sidoarjo yang saat ini jumlahnya sekitar 11 ribuan memang akan pikir-pikir dulu untuk melakukan pelanggaran. Karena, sesuai Perbup terkait perhitungan TPP, bagi ASN yang kena sanksi ringan, mereka selama tiga bulan tidak akan mendapatkan TPP. Untuk sanksi sedang, tidak dapat TPP selama enam bulan. Dan untuk sanksi berat, tidak mendapat TPP selama setahun.
Happy menegaskan, di Kab Sidoarjo saat ini selain memberikan TPP berbasis beban kerja seperti itu, juga sudah melaksanakan pemberian TPP berbasis prestasi kerja. Bila TPP berbasis beban kerja menyangkut masalah kedisiplinan, kalau pemberian TPP berbasis prestasi kerja dengan tolak ukur yang dipakai adalah kinerjanya. Seperti pencapaian kinerja, penyerapan anggaran dan perilaku kerja.
”Pemberian tunjangan pada ASN merupakan intruksi dari KPK, dimaksudkan agar pegawai dalam kerja tidak sampai berbuat macam-macam. ASN di Sidoarjo banyak yang tahu tentang masalah ini, karena secara periodik dan dalam berbagai kesempatan kegiatan, pihaknya terus menyampaikannya,” tandasnya.
Heppy menyatakan berterima kasih bila ada media massa yang peduli ikut membantu dalam penyampaian masalah ini. Karena menurutnya, berbagai upaya harus dilakukan untuk meningkatkan SDM ASN di Pemkab Sidoarjo, supaya semakin jadi baik dan profesional. [kus]

Tags: