ASN Pemkab Malang Non Nasrani Dilarang Ambil Cuti Hari Natal

Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Aparatur Sipil Negara (ASN) Non Nasrani dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak diizinkan cuti saat Hari Natal dan Tahun Baru. Hal ini berdasarkan peraturan dari pusat, sebab pemberlakuan libur akhir tahun sudah lebih dari cukup.

Hal ini telah dibenarkan, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Senin (21/12), saat dikonfirmasi di Kantor Pemkab Malang, Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Klojen, Kota Malang, bahwa ASN Non Nasrani yang bekerja di lingkungan Pemkab Malang tidak kita izinkan untuk mengambil cuti pada Hari Natal. “Karena Pemerintah Pusat sudah memberikan libur panjang kepada para ASN, sehingga apa yang sudah diintruksikan oleh Pemerintah Pusat, maka Pemkab Malang tak mengizinkan jika ada ASN yang mengajukan cuti di Hari natal dan Tahun Baru,” ujarnya.    

Dan biasanya, dia melanjutkan, libur Natal dilanjutkan dengan libur tahun baru. Tapi untuk tahun 2020 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena sudah banyak libur nasional. Sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Pusat, bahwa mulai libur secara nasional mulai tanggal 24-28 Desember 2020, lalu tanggal 29 sampai 30 Desember 2020 masuk kerja, kemudian dilanjut libur tahun baru dari tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

“Kami sudah mengintruksikan bagi yang tidak merayakan Natal atau non nasrani dilarang untuk mengambil cuti, sehingga libur pas tanggal merah yakni 25 Desember 2020 atau Hari Natal, sesuai dengan kalender,” terang Wahyu.

Menurutnya, hari aktif bekerja tetap masuk seperti biasa, karena agenda akhir tahun di pemerintahan juga harus dilaksanakan, maka kebijakan Pemkab Malang ini diharapkan menjadi suatu keputusan yang baik untuk seluruh jajarannya. Sedangkan pelaranagan cuti bagi Non Nasrani di Hari Natal, hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020. Dan cuti bersama pada tahun 2020 ini mengalami perubahan yakni menjadi hanya 5 hari.

“Dari aturan cuti pada Hari Natal khusus ASN Non Nasrani yang telah dituangkan pada Kepres tersebut, maka Pemkab Malang menindaklanjuti Kepres itu, dan melarang ASN Non Nasrani tidak mengajukan izin cuti,” tegas Wahyu. [cyn]

Tags: