ASN Pemkot Malang Wajib Kampanye Disiplin Covid-19

Kota Malang, Bhirawa
Ini cara kampanye masiv yang dilakukan Pemkot Malang, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang, wajib ikut kampanye disiplin Covid 19.

Program kampanye disiplin pencegahan Covid-19 bagi ASN Pemkot Malang kepada masyarakat sudah mulai dijalankan. Upaya ini sebagai satu langkah edukasi dan sosialisasi kepada warga Kota Malang agar tertib memakai masker untuk meminimalkan potensi penularan Covid-19.

ASN diwajibkan minimal mengedukasi 10 KK yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, apabila hal itu tidak dijalankan maka para ASN maka siap-siap bakal dikenai sanksi.

Wali Kota Malang H. Sutiaji menyatakan ASN yang tidak menjalankan instruksi kampanye disiplin pencegahan Covid-19 pada warga Kota Malang dianggab indisipliner.

Sutaiaji menyebut, harus ada sanksinya. Bahkan akan dianggap indispliner. Kalau berkaitan dengan disiplin kan sudah diatur di PP (Peraturan Pemerintah).

“Aturan yang dimaksud mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam hal ini, sanksi yang diberlakukan dapat berupa teguran lisan, tertulis hingga penurunan pangkat tergantung pada jabatan dan eselon ASN tersebut,” tutur Wali Kota yang juga seorang ustadz itu.

Aturannya, kata dia sudah jelas, Bisa teguran dan lainnya. Pemberian sanksi nantinya diserahkan kepada masing-masing PD (Perangkat Daerah) yang bersangkutan.

Karena itu, sosialisasi yang dilakukan oleh para ASN harus menyertakan laporan kepada atasannya. Terkait dengan, materi sosialisasi sendiri kata Sutiaji, mengacu pada SE Wali Kota Malang No 22 Tahun 2020 tentang Peran ASN/ Non ASN/ Karyawan/Karyawati BUMD dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.

Di antaranya, ASN melakukan sosialisasi mengenai protokol berkegiatan di luar rumah. Seperti berkegiatan di pasar rakyat, restoran, perhotelan, tempat pariwisata dan lainnya.

Kemudian, cara mencuci tangan yang benar, tidak menyentuh mulut sebelum tangan dicuci, menggunakan masker, menjaga jarak dengan rentang satu meter, dan menghindari kerumunan. Hingga sosialisasi dan edukasi untuk melakukan isolasi mandiri bagi kategori OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pantauan), dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

“Kita serahkan ke OPD dulu. Nanti kepala OPD yang akan menyampaikan langsung ke sekda,” pungkasnya. [mut]

Tags: