ASN Pemprov Jatim dan Honorer Terjaring Operasi Yustisi

Petugas gabungan dari Pemprov Jatim dan Polres Pasuruan melaksanakan operasi yustisi di pintu exit Tol Pandaan, di Kabupaten Pasuruan, Minggu (14/2). [Hilmi Husain]

Nekat Liburan Imlek ke Luar Kota
Pasuruan, Bhirawa
Inspektorat Pemerintah Jatim dan Polres Pasuruan melaksanakan operasi yustisi di pintu exit Tol Pandaan, di Kabupaten Pasuruan, Minggu (14/2). Operasi gabungan tersebut terkait larangan keluar daerah selama libur Imlek.
Hasilnya, seorang dokter berstatus ASN di Pemprov Jatim dan satu pegawai honorer di Pemkab Malang terjaring.
Petugas Inspektorat Pemprov Jatim, Tri Suhartanto menyatakan kedua pegawai pemerintah yang terjaring itu selanjutnya dilakukan pendataan tentang tujuannya bepergian keluar kota sekaligus pengecekan sesuai protokol kesehatan (prokes).
“Dalam operasi yustisi tadi, ada dua orang terjaring. Yaitu, satu orang dokter berstatus ASN Pemprov Jatim yang bertugas di salah satu rumah sakit. Lalu, satu orang pegawai honorer Pemkab Malang,” ucap Tri Suhartanto dilokasi operasi yustisi di pintu exit Tol Pandaan, di Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, pengakuan dokter menyebut bahwa ia dan keluarganya hendak berkunjung ke rumah saudara di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Untuk pegawai honorer Pemkab Malang, yang terjaring razia akan bersilaturrahmi ke rumah saudaranya di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Keduanya sudah saya tanyai semua. Untuk dokter mengaku hendak ke rumah saudaranya di Pandaan. Serta untuk pegawai honorer Pemkab Malang mengaku akan berkunjung ke rumah saudaranya di Prigen,” papar Tri Suhartanto.
Pihaknya menegaskan bahwa para pegawai yang terjaring operasi yustisi itu akan dilaporkan kepada instansi dinas masing-masing yang menaunginya. Disinggung apa bentuk sanksinya, itu merupakan ranahnya pimpinan dinas terkait.
“Kedua datanya, kami serahkan ke masing-masing dinasnya. ASN Provinsi yang terjaring kami serahkan ke Pemerintah Provinsi Jatim. Begitu juga dengan honorer itu, juga kami serahkan datanya ke Pemkab Malang. Untuk sanksi, itu kemewanangan pada pimpinan masing-masing,” imbuh Tri Suhartanto.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) SE MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2021 mengenai pembatasan perjalanan masa libur Tahun Baru Imlek.
Dalam surat edaran tersebut, selama libur Imlek 2021 para ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik.
ASN dan pegawai pemerintah yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nur Kholis juga mengingatkan bahwa ASN yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek akan dikenai sanksi. “Sudah ada surat tertulis dari pusat yang menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik mulai 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021,” kata Nur Kholis.
Nur Kholis mengatakan bahwa ASN yang terpaksa harus ke luar kota wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis. Ia mengatakan, pemerintah memberlakukan peraturan tersebut untuk menekan potensi peningkatan penularan Covid-19 pada masa libur. [hil]

Tags: