ASN Sidoarjo Bekerja Sampai Pukul 16.30 WIB

Ahmad Zaini. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo kembali mengeluarkan surat edaran (SE) pemberlakuan jam kerja bagi ASN dan Non ASN di Kota Delta Sidoarjo. Yang semula jam kerja mulai pukul 07.30 – 16.00 WIB, sekarang menjadi pukul 08.00 – 16.30 WIB. Dengan waktu istirahat sama, yaitu pada pukul 11.30 – 12.00 WIB.

Sekretaris Daerah Kab Sidoarjo, Drs Ahmad Zaini MM, menjelaskan kebijakan ini diambil karena pertimbangan optimalisasi dan akselerasi kinerja OPD pada tribulan IV tahun 2020 dan memperhatikan zona resiko Covid-19 di Kab Sidoarjo yang masih pada kategori sedang (zona orange).

“Juga menimbang hasil evaluasi pelaksanaan SE Bupati Sidoarjo tanggal 29 Juli 2020 dan surat edaran Bupati Sidoarjo tanggal 1 September 2020,” jelas Ahmad Zaini, Selasa (3/11) kemarin.

SE Bupati Sidoarjo yang baru nomor 065/7238/438.1.3.1/2020 tersebut, kata Zaini, berlaku sejak 2 November 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

“Surat edaran jam kerja ini ditanda tangani oleh Pj Bupati Sidoarjo, Pak Hudiyono,” lanjut Zaini. Jam kerja tersebut, menurut Zaini menggunakan format 37.5 jam per Minggu, berdasarkan Keppres No.68/1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga Pemerintah.

Yaitu, Perangkat daerah dengan 5 hari kerja, Senin – Kamis pukul 08.00-16.30 ( istirahat 11.30-12.00 WIB). Sedangkan Jum at pukul 08.00-14.30 ( istirahat 11.30-12.30 WIB).

Sedangkan bagi ASN dengan 6 hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 (istirahat 11.30-12.00 WIB). Hari Jum at pukul 08.00-11.00 WIB (tanpa istirahat ). Dan hari Sabtu pukul 07.00-13.00 WIB (tanpa istirahat).

“Namun demikian, pimpinan OPD masih bisa memberikan penugasan work from home (WFH) pada pegawai yang hamil, ada gejala demam, batuk pilek, Covid-19 dan penyakit lain yang sekiranya oleh dokter dinyatakan membahayakan bagi pegawai yang bersangkutan,” paparnya.

Ia perlu menekankan, sistim kerja WFH bukan libur atau cuti. Namun masih tetap melakukan pekerjaan kantor tetapi di rumah. Sehingga tetap absen pada aplikasi e-Buddy. Dan ASN tetap melaporkan hasil pekerjaan pada atasan langsung.

“Pengaturan sistem kerja yang baru ini, juga berlaku pada non ASN, BUMD dan Pemerintah Desa di Pemkab Sidoarjo,” lanjut Zaini, kembali.

Dalam sistem kerja baru ini, mulai ada kembali senam bersama pada hari Jum at pagi di lingkungan OPD masing-masing.Karena hari Jum at ditetapkan sebagai hari Krida Olah Raga. Meski demikian, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dengan air dan menjaga jarak).

“Juga harus menjalankan pola hidup bersih dan sehat (PHBS),” kata Zaini mengingatkan. [kus]

Tags: