ASN Sidoarjo Gembira, Sudah Terima THR

foto ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Sesuai yang dijadwalkan, Senin (19/6) kemarin, ASN di Kab Sidoarjo akhirnya sudah menerima gaji 14 atau tunjangan hari raya (THR). Yang berupa gaji pokok saja.
Plt Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Kab Sidoarjo, Dra Noer Rochmawati MSi AK, menyampaikan, sesuai petunjuk SE Sekda Sidoarjo, pengajuan  SPM gaji 14 maksimal harus dilakukan pada Jum at (16/6) kemarin. Sehingga pencairannya bisa serentak dilakukan pada Senin (19/6) kemarin.
“Sedangkan pengajuan SPM untuk gaji 13 batas akhirnya Selasa (20/6) hari ini.  Untuk pencairannya nanti pada Selasa (5/7) yang akan datang,” jelas Ima, sapaan Noer Rochmawati, Senin (19/6) kemarin.
Disampaikan Ima, kalau sampai pengajuan SPM gaji tidak tepat waktu dengan batas maksimal yang ditentukan, maka konsekwensinya pencairan gaji di OPD yang bersangkutan tidak bisa serentak.
Tetapi Ima optimis, semua OPD di Pemkab Sidoarjo, akan bisa melaksanakan sesuai dengan SE yang ada. Dikarenakan, jauh hari sebelumnya para Bendahara gaji di OPD sudah diminta untuk melakukan up date sistim informasi gaji (SIM) di tempatnya masing-masing. Sehingga begitu PP gaji 13 dan 14 keluar, mereka langsung segera bisa membuat SPM gaji.
Sesuai aturan, menurut Ima, selain ASN yang juga dapat gaji 14 adalah para honorer daerah atau honorer dengan SK Bupati. Tetapi sesuai dengan Perbup,nilainya tidak sama. Sedangkan honorer dengan SK Kepala Dinas, tidak bisa mendapatkannya. Gaji 14 merupakan gaji yang diberikan Pemerintah menjelang Idul Fitri. Untuk ASN nilainya satu kali gaji.
Bila gaji 14 diberikan Pemerintah sebagai THR, sedangkan gaji 13 diberikan untuk dipakai diantaranya, untuk memasukkan sekolah anak pada tahun ajaran baru 2017/2018. Keberadaan gaji 13 ini diatur dalam PP No.23 tahun 2017. Sedangkan gaji 14 atau THR diatur dalam PP No. 25 tahun 2017. (kus)

Tags: