ASN Sidoarjo Harus Netral, Dilarang Golput

Mulyawan. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020, semakin dekat. Ini karena KPUD Sidoarjo, mulai membuka tahapan pendaftaran calon bakal Bupati dan calon wakil Bupati Sidoarjo, untuk Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, telah dilalui sejak 4 – 6 September, kemarin.

Hasilnya, ada tiga pasangan yang datang ke kantor KPUD Sidoarjo untuk mendaftar. Diantaranya, kesatu, pasangan calon Bambang Haryo Sukartono dengan Taufiqulbar, yang diusung Partai Gerindra, Golkar, PPP, PKS dan Demokrat.

Kedua, pasangan calon Kelana Aprilianto dengan Dwi Astutik, yang diusung PDI-P dan PAN. Ketiga, pasangan Ahmad Mudhlor dengan Subandi, yang diusung oleh PKB.

Menurut Ketua KPUD Sidoarjo, M. Iskak, sesuai jadwal, KPUD Sidoarjo akan menetapan pasangan calon ini, pada 23 September dan akan melakukan pengundian nomor urut calon pada 24 September nanti.

Terlepas siapa nanti calon resminya, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo, Drs Mulyawan SIp MM, mengingatkan kepada semua warga masyarakat Sidoarjo supaya menghindari berita hoak, kampanye hitam dan politik uang.

“Supaya proses Pilkada di daerah kita aman, lancar dan sukses,” komentar Mulyawan, Minggu ( 6/9) kemarin.

Khusus kalangan ASN, TNI/Polri, tegas Mulyawan, tidak dibolehkan ikut-ikutan berkampanye apalagi sampai menjadi tim sukses.Karena aturan dari Pemerintah sudah ada sejak lama. Khusus bagi ASN, dari Komisi Aparatur Sipil Negara (komisi ASN).

“Meski lewat Medsos tetap dilarang, kalau sampai ada bukti bisa dikenai sanksi,” tegasnya.

Mulyawan menegaskan dalam moment akan ada Pilkada 2020 ini, ASN Sidoarjo perlu kembali diingatkan, sebab siapa tahu ada ASN yang sampai lupa.

Walau ASN harus netral dalam Pilkada Sidoarjo ini, mereka diingatkan supaya tidak sampai menjadi Golput. Mereka harus tetap memilih dan mencoblos calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, pada tempat pemungutan suara atau TPS yang disediakan.

Kepala Inspektorat Kab Sidoarjo, Andjar Surjadiyanto SSos, menambahkan kalau sampai ada ASN yang terbukti terlibat dalam dukung mendukung calon Bupati/Wakil Bupati, maka akan dipanggil oleh pihak Bawaslu.

Hasil pemeriksaan Bawaslu, akan diteruskan kepada tim pemeriksa kabupaten dari sejumlah pihak OPD terkait. Selanjutnya akan diputuskan jenis pemberian sanksi, pelanggaran, apa ringan, sedang atau berat.

“Maka saya juga mengingatkan kembali, agar semua ASN Sidoarjo bersikap netral,” tegasnya. [kus]

Tags: