ASN Sidoarjo Jalani WFH Tahap Kedua

M. Ainur Rahman. [alikus/bhirawa]

Pemkab Sidoarjo, Bhirawa
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kab Sidoarjo terhitung mulai 25 Januari – 8 Pebruari mendatang, akan kembali menjalani mekanisme kerja WFH 75% dan WFO 25% tahap kedua.

Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, M. Ainur Rahman AP MAP , menjelaskan pelaksanaan mekanisme kerja tersebut sebagaimana Intruksi Mendagri No.2 tahun 2021 tentang pelaksanaan WFH.

Selain pelaksanaan WFH, Intruksi Mendagri tersebut juga menyoal pelaksanaan PPKM tahap kedua. Yang juga dimulai 25 Januari – 8 Pebruari 2021.

“Intruksi Mendagri ini dikeluarkan, karena masih dirasa perlu untuk pencegahan penularan Covid-19 ini,” komentar Ainur, Senin (25/1) kemarin.

Dikatakan Ainur tidak semua pelaksanaan PPKM dan WFH tahap kedua ini diterapkan di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Semuanya mengacu pada Intruksi Mendagri.

Ainur mengatakan selama pelaksanaan WFH tahap pertama, 11 Januari – 25 Januari 2021, dievaluasi kepatuhan ASN menjalankan mekanisme kerja ini sudah 100%. Diharapkan pada WFH tahap kedua juga akan demikian.

Menurut mantan Kepala Dinas Koperasi Kab Sidoarjo itu, diakui dalam pelaksanaan WFH masih ada OPD yang jam kerjanya tidak bisa menerapkannya secara 100%. Maka dari itu, ia minta OPD tersebut mengatur bagaimana baiknya.

Salah satu OPD ini, sebut Ainur seperti pelayanan yang ada di RSUD Sidoarjo. Ainur Rahman mengatakan sebelum melaksanakan WFH tahap kedua ini, pelaksanaan WFH tahap kesatu dilakukan evaluasi. Supaya apabila ada kekurangan, bisa disempurnakan pada pelaksanaan WFH tahap kedua.

Kegiatan evaluasi itu, langsung dipimpin oleh Sekda Kab Sidoarjo, Ahmad Zaini, Sabtu 23 Januari akhir pekan lalu di Setda Sidoarjo. Semua kepala OPD dan 18 Camat dikumpulkan.

Ainur menyerukan, dalam pelaksanaan WFH maupun PPKM tahap kedua ini, para ASN Kab Sidoarjo jangan hanya sebagai ASN saja. Namun kalau juga bisa menjadi agen perubahan, yang menjadi corong bagi masyarakat terkait pencegahan Covid-19 ini.

Tentang pelaksanaan PPKM tahap kedua ini, kata Ainur, ada dua penambahan pembatasan dibanding PPKM tahap satu. Bila dalam PPKM tahap satu ada 6 pembatasan, tapi pada pelaksanaan PPKM tahap kedua ini ada 8 pembatasan. Yakni pada bidang kegiatan sosial, budaya dan kemasyarakatan. Dan pada bidang moda transportasi.

“Arahnya mencegah terjadinya kerumunan-kerumunan massa, yang bisa memicu penularan Covid-19,” ujarnya. [kus]

Rate this article!
Tags: