ASN Sidoarjo Supaya Hati-hati Bermedsos dalam Pilkada

Ridho Prasetyo. [alikus/bhirawa]

Pemkab Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Ridho Prasetyo Sstp MAp, menegaskan banyak aturan bagi ASN supaya bersikap netral dalam masalah politik.

Maka ASN di Kabupaten Sidoarjo diingatkan supaya berhati-hati dan menjauhi keberpihakan saat Pilkada 2020, kalau tidak mau mereka dikenai sanksi.

Sosialisasi tersebut disampaikan Ridho, belum lama ini, secara virtual terkait pengawasan partisipasi netralitas ASN dalam Pilkada Sidoarjo 2020. Tujuannya, agar ASN di Kab Sidoarjo bisa terhindar dari pelanggaran masalah netralitas ASN.

“Bermedsos pun saat ini menjelang Pilkada harus hati-hati. Bila ada bukti ada indikasi memihak salah satu Paslon Cabup dan Cawabup, bisa kena sanksi,” kata Ridho.

Dirinya lebih lanjut menjelaskan, misalnya berfoto bersama salah satu Paslon, berfoto yang menunjukkan ada simbol atau gerakan dari Paslon, memosting ataupun menshare komentar dari salah satu Paslon.

“Bila terbukti, itu sudah termasuk kategori pelanggaran sedang. Maka ASN harus hati-hati,” kata Ridho.

Sesuai aturan tentang netralitas ASN, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat setahun, penundaan pangkat setahun, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.

Pelanggaran ASN lainnya dalam Pilkada adalah terlibat dalam tim sukses (TS), tim kampanye, menggunakan fasilitas pemerintah dan menggunakan anggaran daerah dan masih banyak lagi. Sanksinya adalah sanksi berat, berupa penurunan pangkat selama 3 tahun.

Dikatakan Ridho, kenapa ASN harus netral dalam politik? Sesuai aturan , Karena posisi ASN ada ditengah-tengah. ASN itu adalah sebagai abdi negara dan abdi rakyat yang tugasnya melakukan pelayanan pada publik.

“ASN yang terbukti dalam pelanggaran-pelanggaran Pilkada ini, sanksinya adalah sanksi sedang dan sanksi berat,” lanjut mantan Camat Sedati tersebut.

Ia menjelaskan, apabila ada ASN yang ingin menjadi pengurus salah satu Partai Politik, maka syaratnya adalah ia wajib untuk mengundurkan diri sebagai ASN.

Untuk pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020 ini, pihaknya akan segera membentuk tim Satgas netralitas ASN. Saat ini jumlah ASN di Kab Sidoarjo ada sekitar sebelas ribuan.

Sementara dikatakan Kepala Inspektorat Kab Sidoarjo, Andjar Surjadiyanto SSos, pelaporan adanya ASN tidak netral dalam Pilkada bisa dikirimkan ke Bupati, BKD, Inspektorat dan OPD ASN yang bersangkutan.

Surat aduan atau pelaporan harus ada bukti foto atau video. Identitas pelapor harus jelas. Apabila tidak mencantumkan identitas, maka pihaknya tidak bisa untuk menindaklanjuti dan klarifikasi.

Ia mengatakan pada Pilkada tahun 2019, adanya aduan sebesar 79% diterima dari pihak Bawaslu dan sebesar 21% dari kalangan masyarakat. [kus]

Tags: