ASN Tulungagung Boleh Kenakan Jeans Saat Kerja

Indra Fauzi

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung tidak melarang pengenaan celana jeans oleh ASN saat sedang dinas atau bekerja. Mereka boleh mengenakan celana jeans asal rapi.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM. “Tidak masalah mengenakan celana jeans saat bekerja. Asal rapi,” ujarnya menjawab Bhirawa, Kamis (1/8).
Menurut Indra Fauzi, pengenaan celana jeans saat ASN berpakaian seragam batik dan putih – gelap sudah menjadi pemandangan yang jamak. Apalagi Presiden RI, Joko Widodo, sering mengenakan pakaian hem putih yang dipadu dengan celana jeans.
“Jadi tidak apa-apa mengenakan jeans. Sekarang zaman milenial. Di Jakarta (ASN) yang muda-muda juga mengenakan jeans,” tuturnya.
Tidak itu saja, mantan Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Tulungagung ini menandaskan ASN juga diperbolehkan memakai sepatu kat atau sneakers. Tidak harus memakai sepatu pantofel.
Namun demikian, lanjut dia, ASN tidak boleh mengenakan celana jeans saat jadwal pengenaan seragam keki. “Kalau seragam keki mana bisa menggunakan celana jeans. Begitu pun saat menghadiri upacara bendera sebaiknya mengenakan pakaian dari bahan kain. Terlihat lebih rapi,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, Drs Arief Boediono MSi, belum bisa menjawab apakah pengenaan celana jeans oleh ASN saat bekerja atau dinas dilarang atau tidak. Ia menyatakan belum ada aturan bagi ASN mengenai pengenaan celana jeans tersebut.
“Setahu kami belum ada aturannya. Coba tanya ke Bagian Organisasi Setda,” ujarnya.
Saat ini pemakaian celana jeans oleh ASN di lingkup Pemkab Tulungagung mulai menjamur. Sebagian dari mereka mengenakan celana jeans warna hitam saat jadwal seragam batik atau putih-gelap.
Sebagian ASN lainnya sempat bertanya-tanya tentang pengenaan celana jeans tersebut. Terlebih bagi ASN yang saat ini sudah relatif berumur dan biasa mengenakan pakaian seragam dengan bahan kain.
“Masak sekarang banyak yang mengenakan celana jeans. Apa tidak melanggar aturan pengenaan seragam ASN,” tanyanya.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan beberapa waktu lalu sempat ada pemaparan dari Kemeterian Pendayagunaan Apartur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Pemkab Tulungagung terkait pengenaan seragam ASN. Menurut sejumlah ASN, dalam pertemuan itu sudah disampaikan jika mengenakan celana jeans tidak dilarang saat bekerja. (wed)

Tags: