ASN Tulungagung Tersangka Penipuan Diberhentikan Sementara

EAW (paling kanan) bersama tersangka lainnya saat kasusnya dirilis di Mapolres Tulungagung, Jumat (5/2).

Tulungagung, Bhirawa
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung bakal memberhentikan sementara EAW, ASN yang berdinas di Kecamatan Kauman, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS oleh Polres Tulungagung.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Arief Boediono, Minggu (7/2), menyatakan jika ASN sudah menjadi tersangka maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.

“Aturannya kalau ASN sudah menjadi tersangka akan diberhentikan sementara dan gajinya hanya 50 persen sampai putusan pengadilan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ujarnya.

Namun sampai saat ini, lanjut dia, BKPSDM Tulungagung, belum menerika surat dari Polres Tulungagung terkait penetapan tersangka EAW tersebut.

“Jadi kami masih menunggu surat dari polres,” ucapnya.

Sebelumnya, Camat Kauman, Wahid Masrur, mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka EAW. Ia menyebut EAW sudah tidak aktif berdinas di Kantor Kecamatan Kauman sejak enam bulan lalu.

“Kami pun sudah melakukan proses prosedural kepegawaian terkait EAW yang sudah tidak masuk kerja selama lebih dari 60 hari dan sidah melapor ke BKPSDM serta Inspektorat,” paparnya.

EAW ditetapkan tersangka dan kini ditahan oleh Polres Tulungagung karena diduga melakukan tindak pidana penipuan. Ia melakukan penipuan dengan cara meminta uang pada korban dan dijanjikan dapat memasukkan anaknya menjadi ASN di lembaga pemasyarakat (Lapas).

Kasatreskrim Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Jumat (5/2), menduga ada banyak korban akibat aksi EAW ini.

“Yang kami proses saat ini yang laporan dari dua orang korban,” bebernya.

Polisi, lanjut dia, sudah mengamankan beberapa barang bukti atas penipuan yang dilakukan EAW. Yakni, tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dua lembar SKCK, satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, lima lembar surat dari Camat Kauman, satu lembar surat dari Inspektur Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, satu lembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo.

EAW yang Jumat (5/2), lalu kasusnya dirilis Polres Tulungagung tidak mau berkomentar. Ia hanya tertunduk ketika beberapa wartawan mengambil gambarnya.

Pada tahun 2009 lalu, saat EAW masih berdinas di Sekreatriat DPRD Tulungagung, ia sempat pula menjadi bahan pemberitaan. Dia saat itu melakukan tindak asusila bersama salah seorang anggota DPRD Tulungagung.

Akibatnya, EAW dipindah tugaskan ke Kantor Kecamatan Kauman, sedang anggota dewan yang tergrebek selingkuh bersamanya diberhentikan melalui proses PAW (pergantian antarwaktu) oleh partainya. (wed)

Tags: