Asosiasi Pemuda Islam Laporkan Sukmawati ke Polda Jatim

Asosiasi Pemuda Islam melaporkan Sukmawati Soekarno Putri atas dugaan penistaan agama dalam puisi berjudul Ibu Indonesia di SPKT Polda Jatim, Selasa (10/4). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Meskipun Sukmawati Soekarno Putri sudah meminta maaf terkait puisinya yang controversial berjudul Ibu Indonesia, sejumlah elemen tetap melaporkan Sukmawati. Yang terakhir, Asosiasi Pemuda Islam (API) melaporkan Sukmawati Soekarno ke Polda Jatim.
Puluhan anggota API, Selasa (10/4) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dan melaporkan dugaan penistaan agama tersebut. Berdasarkan tanda bukti lapor nomor : TBL/439/IV/2018/UM/JATIM, laporan API diterima SPKT Polda Jatim.
“Alhamdulillah, laporan kami untuk Sukmawati Soekarno Putri sudah diterima Polda Jatim,” kata Indra Septika, salah satu anggota API, Selasa (10/4).
Indra menjelaskan, Sukmawati dilaporkan atas dugaan penodaan agama dan atau ujaran kebencian. Hal itu sesuai dengan Pasal 156 a KUHP dan atau UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.
Meski sudah meminta maaf, Indra menegaskan jika pihaknya tetap berharap proses hukum yang menjerat Sukmawati terus berjalan. “Kalau minta maaf seperti kita ditilang Pak Polisi, kita minta maaf. Tetapi kita tetap diproses. Jadi tidak cukup meminta maaf, proses hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.
Indra menambahkan, imbauan yang disampaikan MUI pusat agar umat Islam memberi maaf kepada puteri proklamator Republik Indonesia tersebut, tidak akan berimbas pada upaya hukum yang mereka lakukan. Bahkan, ia membandingkan dengan kasus penghinaan kepada Presiden yang menurutnya tidak dapat berhenti hanya dengan permintaan maaf.
“Contohnya kalau kita menghina presiden terus kita minta maaf, tetap saja kan (diproses),” pungkas Indra.
Sebelumnya, Polda Jatim memastikan penegakan hukum atas pelaporan dugaan penistaan agama yang terdapat dalam puisi Sukmawati Soekarno Putri berjudul Ibu Indonesia. Termasuk pelaporan oleh Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Jatim pada Selasa (3/4) lalu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin memastikan akan memproses sesuai prosedur hukum terkait laporan yang tercatat di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Termasuk juga laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati ketika membacakan puisi. Pihaknya meyakinkan laporan itu akan diproses melalui sejumlah tahapan.
Di antaranya, sambung Kapolda, mulai dari pencatatan laporan sampai dengan gelar perkara atas laporan yang ada. “Akan kami dalami sesuai prosedur, semua pihak kami undang. Dan kami transparan soal itu,” kata Irjen Pol Machfud Arifin beberapa waktu lalu. [bed]

Tags: