Asosiasi Rumah Hiburan Minta Beban Pajak Hiburan Realistis

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya diminta realistis menetapkan pajak hiburan yang saat ini menjadi pembahasan Pansus Pajak DPRD Kota Surabaya.
“Kami menilai, harusnya pemkot realistis melihat kondisi pengusaha hiburan yang sudah kembang kempis,” terang  Ketua Asosiasi Rumah Hiburan (Arumha) Yusuf Husni kemarin.
Selama ini, karena tingginya target pajak membuat banyak pengusaha melakukan jalan pintas agar usaha mereka tetap bertahan. Dia mengakui menurunnya daya beli masyarakat menjadi penyebab jebloknya usaha hiburan. “Memenuhi kebutuhan pokok saja sulit, apalagi kebutuhan hiburan,” terang dia.
Selama ini, pengusaha hiburan malam memilih bertahan karena usaha  masih bisa berjalan pada hari-hari tertentu. Namun masih ada  kebijakan pemerintah kota menutup tempat hiburan selama satu bulan, saat libur puasa Ramadan. “Dari mana tempat hiburan mendapat untung, kalau usaha dibatasi,” kata dia.
Sebelumnya, Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya mempertanyakan ketidakkonsisten sikap pemkot dalam menentukan besaran pajak hiburan. Sekretaris Pansus Pajak Hiburan Adi Sutarwijono mengungkapkan, jika sebelumnya menolak  tarif  pajak diturunkan, namun dalam kajian akademik yang disampaikan ke kalangan dewan justru meminta tarif pajak tetap sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Padahal, menurut Wakil Ketua Komisi A, dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah, pansus sudah menaikkan beberapa item pajak, seperti pajak Diskotik dan  Klub Malam yang semula 50 persen menjadi 60 persen. Adi mengakui, pembahasan masih berlangsung. Namun, jika salah satu pihak tak sepakat dengan pembahasan, pengesahannya bisa dibatalkan. “Baik DPRD maupun Pemkot Surabaya punya kewenangan untuk itu (membatalkan),” terangnya. [gat]

Tags: