Aspers Pangkoarmada II Berikan Bimbingan Personel Terkait Karier

Surabaya, Bhirawa
Asisten Personel Pangkoarmada II Kolonel Laut (P) Singgih Sugiarto, S. T. pagi tadi memberikan bimbingan personel (Binpers) yang membahas tentang Pengendalian Karier prajurit, baik Perwira, Bintara, dan Tamtama kepada para Kasatker di Rupat Satuan Personel (Spers) Koarmada II, Rabu (12/6/2019).
Dalam kesempatan tersebut Singgih – sapaan akrab Aspers Pangkoarmada II ini menerangkan bahwa pengendalian karier prajurit TNI AL, merupakan suatu hal yang memerlukan adanya peninjauan oleh para Kepala Satuan Kerja (Kasatker), sebab terkait dengan kebutuhan organisasi dan hak prajurit.
Lebih lanjut Singgih mengatakan , meski peninjauan pengendalian karier ini lebih mengutamakan para prajurit yang memiliki masalah hukum namun prosesnya harus berjalan secara obyektif, dan tidak mengutamakan kepentingan individu, serta harus berdasarkan fakta.
“Personel bermasalah pun tetap mempunyai hak untuk dibina dan kita tetap memiliki kewajiban membina sehingga dapat digunakan kembali pada spektrum penugasan yang ada,”, tandas perwira menengah dengan tiga melati di pundak ini.
Singgih juga menambahkan peninjauan kembali pengendalian karier dan pengurangan sanksi administrasi tidak berlaku bagi prajurit yang melakukan pelanggaran Golongan I dan dihukum disiplin.
Sedangkan prajurit yang masih bisa berkarier dalam hal ini diusulkan peninjauan pengendalian kariernya secara berjenjang, setelah mereka menjalani sanksi administrasi sesuai ketentuan pasal 26 sampai dengan 31 pada Keputusan Kasal no. 30 tahun 2018 tanggal 10 September 2018.
Sementara itu Aspers Pangkoarmada II juga menegaskan jika penghentian peninjauan pengendalian karier diberlakukan kepada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, dan dihukum pidana penjara lebih dari tiga bulan.
Ikut hadir dalam acara tersebut Paban Dalpers dan Pabandya Patkat Spers Koarmada II, serta personel Dinas Hukum Koarmada II, Pomal Koarmada II, dan para Pasmin Satuan. [bed]

Tags: