Asrori: PNS Puskesmas sebagai BLUD Tulungagung Tetap Terima Tunjangan

Asrori

Tulungagung, Bhirawa
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, mengapresiasi Pemkab Tulungagung yang mempunyai formula dalam memberikan kesejahteraan pada PNS di sembilan Puskesmas yang kini sudah berstatus Badan Layanan umum Daerah (BLUD). Masalahnya, para PNS tersebut tidak lagi dapat menerima tunjangan kinerja (tukin)setelah Puskesmas-nya beralih status sebagai BLUD.
“Satu kesepahaman antara DPRD dan Pemkab Tulungagung bahwa Pemkab Tulungagung tetap memberi tukin walau dalam istilah beda. Ini agar PNS serta karyawan tetap sejehtera dan Puskesmas memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujar Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, Minggu (19/1).
Menurut dia, keputusan Pemkab Tulungagung yang tetap memberi tunjangan pada PNS Puskesmas berstatus BLUD sangat diapresiasi oleh Komisi C DPRD Tulungagung. “Saat ini tinggal Dinas Kesehatan memberitahu para PNS yang BLUD itu terkait keputusan yang dihasilkan dalam hearing antara DPRD Tulungagung dan Sekda Tulungagung pada Jumat (17/1). Jawaban Sekda mengenai pendapatan yang tidak sampai terkurangi tentu ditunggu-tunggu oleh PNS Puskesmas yang sudah BLUD,” paparnya.
Sebelumnya, sejumlah PNS di sembilan Puskesmas berstatus BLUD resah karena sesuai aturan mereka tidak lagi dapat meniukmati tukin yang biasa diterimanya setiap bulan. Bahkan mereka dikabarkan akan datang secara beramai-ramai ke kantor dewan jika status BLUD itu justru menyengsarakannya.
Dalam hearing bersama Komisi C DPRD Tulungagung, Jumat (17/1), Sekda Tulungagung, Sukaji, mengungkapkan kekhawatiran PNS di sembilan Puskesmas di Tulungagung yang sudah beralih status menjadi BLUD merupakan ketakutan sepihak. Ia mengatakan Pemkab Tulungagung, utamanya Bupati Tulungagung pasti tidak akan menyengsarakan PNS-nya.
Memang lanjut dia, PNS di Puskesmas BLUD secara aturan dilarang menerima tukin. Namun Pemkab Tulungagung sudah mempunyai solusinya. Yakni dengan pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Puskesmas BLUD yang tidak lagi menerima tukin.
“Jadi tidak mengurangi pendapatan PNS di Puskesmas BLUD. Minimal tetap,” terangnya.
Hearing antara Komisi C dan Sekda Sukaji ini merupakan kelanjutan hearing yang sebelumnya juga dilakukan oleh Komisi C DPRD Tulungagung dengan Dinas Kesehatan dan sembilan Kepala Puskesmas BLUD pada Selasa (14/1) lalu. Saat itu, terungkap jika PNS Puskesmas BLUD khawatir terkurangi pendapatannya karena tidak boleh menerima tukin. (wed)

Tags: