Asuransi Pertanian Minim, Masyarakat Lebih Tertarik Asuransi Peternakan

Petugas DPKH Kabupaten Probolinggo mengaudit unit pengolahan hewan.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Dinas Peternakan Upayakan Tambah TPS Ber-NKV
Kota Probolinggo, Bhirawa.
Masyarakat yang bekerja di sektor pertanian dan peternakan di Kota Probolinggo banyak yang masih enggan mengikuti asuransi pertanian dan peternakan. Meski asuransi ini dapat meng-cover kerugian petani, sejauh ini petani yang mengikutinya masih minim.

“Di Kota Probolinggo, masih minim (petani) yang menggunakan asuransi pertanian dan peternakan. Namun jika dibuat perbandingan, masih banyak petani yang lebih memilih ikut dalam asuransi peternakan,” ujar Plt Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan) Kota Probolinggo Yoyok Imam Siswahyudi.

Alasannya, ternak memiliki risiko lebih besar untuk kehilangan karena pencurian. Sehingga, banyak peternak yang melakukan usaha pembesaran sapi lebih berminat mengasuransikan ternaknya. “Kalau datanya berapa yang saat ini ikut asuransi peternakan, perlu melihat data dulu. Tapi, ternak ini lebih berisiko untuk hilang, seperti kasus pencurian sapi. Ketika ada kasus pencurian sapi ternak yang diasuransikan, bisa mendapat klaim untuk mengganti ternak,” jelasnya.

Tahun kemarin, lahan pertanian di Kota Probolinggo yang diasuransikan mencapai 948,92 hektare. Jumlah ini hampir separo dari luas lahan pertanian se-Kota Probolinggo, yang mencapai 1.750,5 hektare. “Jika terjadi bencana alam seperti banjir bisa mendapat penggantian senilai Rp 6 juta. Asuransi pertanian ini hanya meng-cover padi. Karena kalau jagung biasanya ditanam saat kemarau, tidak ada risiko dengan banjir,” ujar Yoyok.

Hal yang sama terjadi pada petani di Kabupaten Probolinggo ogah menjadi peserta Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Padahal program ini dimaksudkan untuk meminimalisir kerugian petani padi jika terjadi bencana. Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo, tak ada petani yang memanfaatkan program itu hingga Februari ini. Padahal, petani hanya cukup membayar Rp36 ribu per hektare-nya. DKPP sendiri menargetkan ada 4 ribu hektare lahan pertanian padi yang tercover asuransi.

“Untuk tahun ini masih belum ada. Tiap tahun untuk AUTP ini memang targetnya tidak pernah tercapai. Malah untuk mencapai 50 persen saja sangat susah. Padahal sosialisasi sudah kami lakukan sejak beberapa tahun lalu,” kata Kabid Sarana Prasarana DKPP, Bambang Suprayitno pada Kamis, 10 September 2020.

AUTP itu, kata Bambang manfaatnya sangat besar bagi petani. Jika seandainya petani alami gagal panen. Dengan biaya asuransi yang cukup murah, tanaman terlindungi. “Kalau mereka gagal panen, ruginya tidak seberapa karena ada asuransinya. Dapat mengklaim tanaman padi rusak itu. Minimal bisa melakukan tanam kembali dari hasil klaim yang dilakukan,” terang Bambang.

Petani Probolinggo diyakini ogah pakai asuransi karena jarang sekali alami kerusakan tanaman padi. Hal itu, tak terlepas dari struktur tanah lahan padi Probolinggo yang tergolong bagus. Selain itu, jarang terkena musibah banjir. “Jarang ya ada gagal panen, sehingga jarang sekali ada yang merasakan manfaat dari klaim AUTP. Tapi AUTP ini penting untuk meminimalisir kerugian saat terjadi gagal panen,” tandas Bambang.

Namun untuk unit usaha produk hewan dan tempat penampungan susu (TPS) yang mengantongi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Kabupaten Probolinggo, masih minim. Karenanya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo terus berusaha penambahnya. Terutama, terhadap TPS.

Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) DPKH Kabupaten Probolinggo Nikolas Nuryulianto mengatakan, saat ini dari 13 TPS, ada 4 TPS yang sudah tersertifikasi NKV. Sedangkan, unit usaha produk hewan ada 2 unit dan satu yang belum.

“Ada 9 TPS yang belum ter-NKV. Kami upayakan tahun ini ada 2-4 TPS ber-NKV. Namun sejak 2017 sampai 2020 sudah memiliki 10 unit usaha yang ber-NKV. Unit usahanya seperti pengemasan telur, TPS, dan gudang pendingan,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Nikolas mengatan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan NKV. Hal itu dilakukan di dua unit usaha. Yakni, usaha gudang pendingin di Kecamatan Gending dan unit usaha pengolahan produk hewan di Pajarakan. “Audit yang dilakukan sesuai Permentan 11/2020 tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan,” jelasnya.

Dari audit yang dilakukan, di unit pengolahan hewan di Pajarakan, ditemukan masih harus melengkapi lembar kelayakan dasar dan perlu memperbaiki sarana dan prasarana. Serta, memperhatikan hiegine sanitasi sesuai yang diamanahkan Permentan 11/2020.

“Kami berharap setiap unit usaha yang bergerak di bidang produk hewan maupun olahan produk hewan sebaiknya ber-NKV. Semuanya untuk menjamin hiegine sanitasi produk hewan atau olahan produk hewan sesuai peraturan,” tambahnya.[wap]

Tags: