Aswas Kejati Jatim Periksa Korban Jaksa RW

JaksaKejati Jatim, Bhirawa
Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (25/5) memeriksa Dermawan, terdakwa kasus penggelapan hubungan kerja, selaku korban pengurasan ATM yang diduga dilakukan oleh Jaksa dari Kejari Tanjung Perak, RW. Turut menjalani pemeriksaan juga dua penyidik Polisi yang menangani kasus ini.
Dari informasi yang didapati Bhirawa, Dermawan dibawa keluar dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng sekitar pukul 11.00 siang. Kemudian, Dermawan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejati Jatim.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim mengatakan, bidang pengawasan Kejaksaan memang melakukan pemeriksaan lanjutan atas 10 orang Jaksa yang berhubungan dengan perkara Dermawan dan staf kejaksaan yang bertugas di bagian barang bukti. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap terdakwa Dermawan.
“Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan 10 orang sebelumnya. Termasuk mengkroscek keterangan terdakwa Dermawan,” kata Aswas Kejati Jatim Arief saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (25/5).
Adakah kemungkinan Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak diperiksa dalam kasus ini ? Arief mengaku hal itu bisa saja dilakukan. Pihaknya juga akan memeriksa Jaksa RW. “Apapun yang terkait kasus ini (Kajari, red) pasti kami periksa. Untuk Jaksa RW, Jumat (29/5) depan kami jadwalkan pemeriksaannya,” tegas Arief.
Sementara itu, sumber internal Kejari Tanjung Perak membenarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Jatim. Pihaknya menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 12.00 siang. Adapun yang diperiksa adalah terdakwa Dermawan dan dua orang penyidik Polisi yang menangani kasusnya.
“Benar, bidang pengawasan Kejati Jatim memeriksa terdakwa Dermawan dan dua orang penyidik Polisi,” ujar sumber kepada Bhirawa.
Sayangnya, sumber ini enggan merincikan hasil maupun materi pemeriksaan tersebut. Pihaknya hanya mengatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Dermawan terbilang lama, hingga menjelang petang. “Pemeriksaan kepada terdakwa Dermawan baru selesai pukul 18.00 malam (kemarin). Sementara pemeriksaa dua penyidik Polisi sudah selesai terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan oknum Jaksa RW menguras ATM terdakwa ini mencuat saat dirinya (RW) ditunjuk pimpinan Kejari Perak untuk menangani perkara penggelapan dalam hubungan kerja (Pasal 374 KUHP) yang menjerat Dermawan, pengusaha asal Bekasi, sebagai terdakwa. RW ditunjuk sejak berkas perkara dilimpahkan penyidik kepolisian hingga sidang sekarang.
Sebelum berkas sampai ke Kejari Tanjung Perak, kasus ini sempat disidik oleh Polsek Asemrowo Surabaya. Setelah itu, berkas kasus Dermawan dilimpahkan penyidik Polisi ke Kejari Perak awal Januari 2015. Bulan berikutnya, berkas dinyatakan P21 dan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dilakukan.
Saat itu, barang bukti yang diamankan dari Dermawan ialah satu mobil, dua truk, tiga buku rekening, dan dua ATM atasnama Dermawan. Dimana satu ATM berisi uang Rp 1,5 miliar, dan satunya lagi Rp 170 juta. Setelah itu, awal April kasus ini disidangkan di PN Surabaya untuk pertama kalinya. Saat itulah Jaksa RW diduga mengambil ATM milik terdakwa Dermawan atas sepengetahuan petugas barang bukti, hingga kasus ini diperiksa oleh bidang pengawasan Kejati Jatim. [bed]

Tags: