Aswas Kejati Nyatakan Jaksa RW Bersalah

3-jaksa nakal, disanksiKejati Jatim, Bhirawa
Sanksi berat dan sedang siap menjerat Jaksa RW. Oknum Jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu dinyatakan bersalah oleh tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, atas kasus dugaan pengurasan barang bukti (BB) uang ATM milik terdakwa Dermawan.
Kesimpulan yang menyatakan RW bersalah diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi oleh Bidang Pengawasan Kejati Jatim. Diketahui, Jaksa RW terbukti membawa BB ATM milik terdakwa kasus penggelapan yang ditanganinnya, dan tidak sesuai dengan SOP.
Bukti lainnya yang dikantongi Bidang Pengawasan, diantaranya rekening koran tabungan Dermawan yang mencatat pergerakan uang selama ATM berada di tangan Jaksa RW.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Arif melalui Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan, dari pemeriksaan keterangan saksi dan bukti yang didapat, Jaksa RW terbukti bersalah melakukan pelanggaran dalam tugasnya menangani perkara.
Perbuatan RW dinilai melanggar Tri Krama Adhyaksa, sebagai pedoman tugas atau kode etik Korps Adhyaksa.
“Senin (1/6) lalu usulan sanksi untuk kasus Jaksa RW sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terkait sanksinya, itu keputusan dari Kejagung,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (2/6).
Namun demikian seperti dijelaskan Romy, masalah jaksa RW ini juga bakal membuat  dua tasannya juga mendapatkan sangsi karena dianggap lalai mengawasi anak buahnya.  Selain Jaksa RW, usulan sanksi juga diberikan kepada Pengawasan Melekat (Waskat) Kejari Tanjung Perak.
Seperti diketahui, pada setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) fungsi Waskat dipegang kendali oleh Kepala Kejari (Kajari) dan Kepala Seksi (Kasi) setempat. Berati, dalam kasus Jaksa RW, otomatis Kajari Tanjung Perak Bambang Permadi dan Kasi Pidum Ahmad Patoni turut disanksi.
“Pada kesimpulan Senin lalu, Aswas memberikan usulan sanksi untuk tiga orang. Sanksinya dibagi menjadi dua, yakni sanksi berat dan sedang,” tegas Romy.
Disinggung terkait penanganan kasus ini apakah bisa diproses secara pidana ? Romy enggan menjelaskan hal itu. “Bidang Pengawasan Kejaksaan hanya mengurusi kode etik Korps Adhyaksa saja. Tidak mengurusi pidananya,” imbuh Romy.
Terkait sanksi berat, lanjut Romy, ada empat poin yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pemberhentian dengan cara hormat tidak atas permohonan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan sanksi sedangnya, tambah Romy, memuat tiga poin yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan terakhir penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Yang pasti, dua sanksi yakni berat dan sedang sudah diusulkan ke Kejagung. Apakah Jaksa RW mendapat sanksi berat atau sedang ? saya tidak mengetahui sanksinya yang mana,” tambahnya.
Kasus penggelapan barang bukti uang di ATM oleh oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak RW ditangani Bidang Pengawasan Kejati Jatim sejak tiga pekan lalu. Diketahui, dugaan penggelapan barang bukti oleh Jaksa RW ini dilakukan terhadap terdakwa Dermawan. RW diduga mengambil uang sekitar Rp 450 juta dari ATM terdakwa yang berisi uang Rp 1,5 miliar.
Penarikan uang yang diduga dilakukan Jaksa RW, dilakukan secara bertahap saat perkara Dermawan disidangkan di PN Surabaya, rentang waktu 1 April sampai 7 Mei lalu. Saat itu, barang bukti ATM berada di tangan Jaksa RW. Padahal, sesuai SOP semestinya barang bukti apapun harus dikembalikan lagi ke tempat penyimpanan barbuk setiap selesai sidang.
Begitu kasus diselidiki Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Jaksa RW diduga mengembalikan lagi uang Dermawan via transfer ATM. Hal ini diketahui Pengawasan setelah terdakwa Dermawan diajak mengecek rekening ATM miliknya, dan didapati sejumlah uang masuk seperti nominal uang yang hilang di ATM terdakwa. [bed]

Tags: