Atasi Covid-19, Minta Kades Manfaatkan Dana Desa

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, SH., M.Hum disela penyerapan aspirasi masyarakat reses I tahun 2020 di Pendopo Kantor Balai Desa Pepelegi, Sidoarjo, Jumat (3/4) malam. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

DPRD Jatim, Bhirawa
Kepala desa diminta untuk tidak takut menggunakan dana desa yang telah digelontor pemerintah dalam pengendalian Covid-19 atau virus corona. Pasalnya, realokasi dana desa sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19. SE tersebut dikeluarkan sebagai dasar hukum pelaksanaan realokasi dana desa. Surat dikeluarkan pada 24 Maret 2020.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, SH, M.Hum disela penyerapan aspirasi masyarakat reses I tahun 2020 di Pendopo Kantor Balai Desa Pepelegi, Sidoarjo, Jumat (3/4) malam.
“Jangan takut lagi, karena Permendes juga sudah ada. Bahwa memang periode pertama pencairan dana desa yang 40 persen itu dipergunakan untuk kepentingan pengendalian Covid-19,” kata pria dari Fraksi PDIP daerah pemilihan Jatim 2 (Kabupaten Sidoarjo) ini.
Diakui Kusnadi, masih banyak kepala desa yang takut dan ragu menggunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa karena alasan hukum. “Dengan kondisi mewabahnya Covid-19, jangan takut mengalihkan dana desa untuk penanganan,” jelasnya.
Bagaimana dengan kebutuhan insfrastruktur dari anggaran tersebut, menurut Kusnadi, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut kepada Pemerintah Provinsi. “Kami lakukan dengan bantuan-bantuan hibah dari Provinsi.Ini untuk menutupi kebutuhan insfrastruktur masyarakat,” terangnya.
Kusnadi yang juga Ketua DPD PDIP Jatim ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi perantauan yang kembali ke kampung untuk proaktif melaporkan ke pemerintah desa.Hal ini guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Silent carrier atau penderita Covid-19 tanpa gejala mungkin menjadi salah satu penyebab virus sulit dikendalikan.Dengan tidak adanya gejala, kata dia, seseorang dapat merasa sehat dan masih beraktivitas seperti biasa. Namun, ia dapat menularkan penyakit pada orang lain dan virus menyebar tanpa dapat dikendalikan.
“Ini yang sedang kita imbau sekarang ini.Warga harus proaktif.Karena nanti akan banyak perantau itu pulang ke wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.
“Bukan hanya dari Indonesia saja, tapi juga luar negeri.Seperti dari Malaysia, Hongkong, Taiwan, dan negara-negara lainnya yang sudah menjadi zona merah,” tambahnya.
Sementara, Kepala Desa Pepelegi, Sidoarjo, Iswahyudi, di wilayahnya masih nihil dari Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) apalagi yang positif Covid-19.
“Sementara belum ada.Semoga ini terus tidak ada sampai berakhirnya Covid-19.Tapi bukan berarti tidak mungkin ada, jadi kami lebih melakukan antisipasi,” katanya.
Perlu diketahui, dana desa tersebut guna untuk penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. SE itu juga menjadi landasan untuk melangsungkan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Secara mekanisme, realokasi penggunaan dana desa sudah bisa dilakukan kepala desa karena pencairan tahap pertama sudah dilakukan Kemenkeu sejak Januari 2020. Besarannya sekitar 40 persen dari total pencairan anggaran untuk masing-masing desa.
Kemudian, realokasi bisa kembali dilakukan pada pencairan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen yang paling cepat dicairkan pada bulan ini. Syaratnya, desa sudah menyerap 50 persen pencairan dana desa tahap pertama dengan hasil penggunaan mencapai 30 persen.
Sisanya, pencairan tahap ketiga sebanyak 20 persen dari sisa total anggaran bisa diberikan paling cepat Juli 2020 nanti.Syaratnya, penyerapan tahap kedua minimal 90 persen dan hasil penggunaan minimal 75 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengestimasi ada sekitar Rp62,3 triliun dana dari APBN yang bisa direalokasi untuk penanganan Covid-19 di Tanah Air.Para Kades tidak perlu ragu untuk melakukan refokusing dan relokasi Dana Desa unt fokus pada penanganan Covid 19 dan penanganan dampak ekonomi akibat covid.
Karena payung hukumnya sdh sangat jelas, mulai dri Perpu 1/2020, Permendagri 20/2018 tent pengelolaan keu desa, SE Kemendesa No 8/2020.
Apalagi akibat penyebaran covid 19 ini kabupaten dan kota sudah ditetapkan menjadi darurat bencana non alam oleh Kepala Daerah baik oleh Gubernur Jawa timur maupun bupati dan wali kota masing masing.
Ini menjadi alasan kuat Desa melakukan Perubahan APBDesa dengan memfokuskan anggaran untuk jenis Belanja Tidak Terduga (BTT) Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan mendesak.
Jika Anggaran BTT sudah ada maka Desa cukup melakukan perubahan RAB dengan Peraturan Kepala Desa.
Tetapi jika anggaran BTT belum ada maka bisa melakukan dengan cara relokasi antar kegiatan, antar sub bidang dan antar jenis belanja dengan cara Musyawarah Desa Khusus antara Pemdes, BPD dan tokoh masyarakat terbatas unt melakukan Perubahan Peraturan Desa tent APBDesa.
Tentunya karena adanya kondisi pembatasan sosial, musdesa bisa dilakukan melalui WA Group atau Musdes dengan tetap memperhatikan physical distancing di Balai Desa.Penanganan di Bidang Ekonomi dengan cara melakukan refokusing untuk padat karya tunai dengan upah secara harian.Padat Karya Tunai bisa bervariasi, misalnya mulai dri pengerjakan fisik bangunan, pembersihan selokan, tempattempat fasum, desinfeksi dan lain lain.Pembagian sembako juga boleh dilakukan kpd mereka yang terdampak dengan tetap selektif dan sedapat mungkin tidak tumpang tindih dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai/Penerima Sembako yang dari Pusat.
Pembagian masker, hand sanitizer, jamu sehat dari empon2 juga bisa dilakukan dengan model pemberdayaan, dimana masyarakat yang membuat dengan pola PKT. (gat.geh)

Tags: