Atasi Darurat Kekerasan Seksual

Belakangan ini, korban kekerasan seksual terus bertambah di negeri ini, tidak pandang usia, latar belakang pendidikan dan pekerjaan. Bahkan kasus kekerasan juga terjadi di lembaga yang mengajarkan kebijakan dan kebaikan. Sungguh sebuah potret yang mengundang emosional dan perhatian publik secara kolektif.

Komnas Perempuan mencatat, kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan dua kali lipat, yaitu mencapai 4.500 kasus hingga September 2021. Sementara pada kasus anak, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) mengungkapkan hingga September 2021, terdapat 9.428 kasus kekerasan terhadap anak. Dari kasus-kasus yang terjadi, mayoritas tidak memberikan keadilan kepada korban, (Kompas, 18/12/2021).

Merujuk dari jumlah angka yang ada tindak kekerasan seksual di negeri ini terbilang sangatlah tinggi, sehingga menjadi logis adanya jika ditengah alarm darurat kasus kekerasan seksual yang terus berbunyi di negeri ini maka percepatan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) perlu terus diupayakan. Sehingga, sudah saatnya DPR sebagai legislasi dalam menyoal darurat tindak kekerasan seksual di negeri ini harus memiliki kepekaan sense of crisis terhadap adanya darurat kekerasan seksual. Semua pihak harus ikut mengawal agar RUU TPKS segera disahkan untuk mencegah berulangnya kasus kekerasan seksual. Begitupun, Kejaksaan yang ada jangan abai mengimplementasikan Pedoman Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Itu artinya, mengatasi permasalahan Indonesia darurat kekerasan seksual haruslah melibatkan seluruh elemen bangsa untuk kompak melakukan aksi bersama dalam mengatasi darurat kekerasan seksual di Indonesia. Aksi bersama ini harus melibatkan lintas kementerian dan lembaga-lembaga terkait agar berjalan dengan efektif. Aktivis, politisi, pengusaha, ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, kementerian, maupun lembaga dan organisasi-organisasi harus melakukan aksi bersama dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual dari hulu sampai ke hilir. Pasalnya, tindak kekerasan seksual bukan hanya bertentangan dengan nilai-nilai agama, namun juga bertentangan dengan nilai Pancasila dan nilai-nilai kemanusiaan.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: