Aturan Baru, ASN Bolos 10 Hari Bisa Diberhentikan

Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul bersama sejumlah kepala Dinas terkait dan ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan saat vaksinasi anak-anak di Kota Pasuruan. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Abdi negara saat ini dituntut harus bekerja lebih profesional. Karena ASN itu digaji dengan uang rakyat. Berdisiplin jadi salah satu acuan agar kinerja ASN (Pegawai Sipil Negara) tetap baik. Dan aturan terbaru, pemerintah secara resmi mengeluarkan PP Nomor 94/2021 tentang PNS.
Dalam regulasi terbaru itu, mengatur hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar. Bahkan, ASN membolos tanpa alasan 10 hari bisa diberhentikan.
Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kota Pasuruan Supriyanto menyampaikan secara otomatis disahkannya PP 94/2021 langsung merevisi peraturan sebelumnya. Yaitu, PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
“Sebelumnya kami sosialisasi dulu ke semua PNS di masing-masing perangkat daerah. PP itu disahkan Agustus 2021. PP Nomor 94/2021 mulai berlaku di tahun ini,” urai Supriyanto, Kamis (12/1).
Dari regulasi yang baru itu, juga mengatur hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar. Sanksi yang dijatuhkan terbagi menjadi tiga kategori. Yakni, sanksi ringan, sedang dan berat. Pemberhentian dari jabatan termasuk dalam kategori sanksi berat. Sanksi bisa diberikan di antaranya terhadap PNS yang bolos kerja tanpa alasan.
Aturan baru itu, pemberhentian bisa dilakukan apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut. “Hukuman disiplin bagi PNS yang membolos kerja atau tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut bisa diberhentikan,” urai Supriyanto.
Pihaknya menambahkan sanksi pemberhentian dengan hormat juga berlaku untuk PNS yang bolos kerja 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif dalam setahun.
Adapun PNS yang bolos kerja selama 21 sampai 24 hari dalam setahun, mendapat sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Namun jika absen lebih lama antara 25 sampai 27 hari selama setahun, akan dibebaskan dari jabatannya selama 12 bulan.
Sekadar diketahui, sepanjang 2021, Pemkot Pasuruan sudah memberhentikan lima PNS. Rinciannya adalah dua di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Seorang PNS diberhentikan karena terjerat kasus narkoba. Serta dua PNS melanggar disiplin dengan bolos kerja. [hil.wwn]

Tags: