Aturan Batas Ketinggian Muatan Truk Belum Diterapkan

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pemberlakuan aturan pemerintah soal batas ketinggian muatan truck 3,8 m bisa masuk ke kapal Roll on Roll (Ro Ro) dipertanyakan beberapa pihak, karena sampai saat ini masih belum diterapkan atau diberlakukan.
Persoalannya masalah tersebut menyangkut keselamatan keamanan dan kenyamanan, yang sebenernya harus sesegera mungkin di terapkan Pemberlakuan aturan itu.
Bambang Harjo Komisi VI DPR RI sekaligus Penasehat PT. DLU ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut Selasa (4/7) kemarin justru malah balik mempertanyakan kenapa kok masih belum diberlakukan aturan pemerintah yang tertuang dalam aturan No.27 th 2012 tersebut,”Aturan itu dibuat kan sudah cukup lama,”ungkapnya dengan nada tanya.
Karena aturan itu dibuat tujuannya adalah untuk keselamatan dan kenyamanan semua pihak, makanya moda angkutan penumpang dan barang kapal ro-ro, harus sesuai aturan Internasional seperti yang di terapkan di luar negeri antara lain Singapore dan Jepang.
“Disana ketinggian Angkutan barang Truk hanya berkisar 3,5 meter, Tetapi di Indonesia termasuk di Surabaya sampai saat in belum diterapkan. Permasalahannya masalah perut menyangkut sandang pangan sopir. Sehingga pemerintah memberi dispensasi”, ungkap Bambang.
Sekarang tinggal pemerintah melalui regulator OP tandasnya, dengan menerapkan aturan yang ada. perusahaan pelayaran tinggal melaksanakan, untuk keamanan dan kenyamanan kapal berlayar,” pungkas Bambang Hardjo.
Sementara itu, Erwin Direktur Utama PT. Dhama Lautan Utama ketika dihubungi terkait masalah tersebut menyatakan, sebenarnya untuk tingkat keselamatan angkutan truck di Kapal ro-ro harus ada jarak atap Kapal sekitar 50 cm. Sehingga manuver pergerakan springkel untuk semprotan air bisa leluasa membasahi jika terjadi kebakaran.
“Untuk itu, sampai saat ini Pemberlakuan ketinggian muatan Truk Masih di pakai aturan yang lama, karena pihak OP belum memberlakukan aturan tersebut. Kalau kita, bila dari pemerintah menetapkan hanya melaksanakan saja”, ujar Erwin.
H. Khoiri Ketua Gapasdap. Juga mempertanyakan kenapa aturan yang sudah ada itu kok belum diberlakukan, ,”Aturan itu dibuat untuk diberlakukan dan di tetapkan, ujarnya. [ma]

Tags: