Aturan Ramadan Kedua di Masa Covid-19

foto ilustrasi

Suasana Ramadan 2021/1442 H kali ini, bisa dipastikan berbeda dengan Ramadan tahun lalu. Jika tahun lalu masyarakat diliputi kecemasan luar biasa karena menghadapi pandemi yang baru pertama kalinya, tahun ini kekhawatiran tersebut kemungkinan mulai menghilang. Berangsur normalnya kehidupan dan aktivitas sosial serta keagamaan di dalamnya, kini masyarakat sepertinya tidak terlalu takut dengan Covid-19. Apalagi pemerintah telah menetapkan bahwa aktivitas keagamaan tidak lagi dibatasi hanya di rumah.

Realitas tersebut pun, sontak menuai sorotan publik seiring dengan diputuskannya oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada (8/4) lalu, yang mengizinkan pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 2021. Namun, pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah, (cnnindonesia.com, 12/4/2021).

Detailnya, panduan ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah, diantaranya, pertama, setiap ibadah baik shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf (bermalam di masjid) bisa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala. Kedua, mengumumkan kepada jemaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Ketiga, melakukan disinfeksi masjid atau musala secara teratur. Keempat, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala. Terakhir, kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Sedekah dilakukan dengan protokol kesehatan dan menghindari potensi kerumunan massa. Dilanjutkan, SE Kemenag tersebut menegaskan bahwa shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Sejatinya, jika tercermati dengan baik SE dari Kemenag tersebut, bertujuan baik demi mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko Covid-19, sehingga ada baiknya semua lapisan masyarakat tanpa pengecualian bisa mengindahkan aturan yang ada dengan saling bahu membahu, menjaga dan mengingatkan jika terjadi kelalean terhadap menerapkan protokol kesehatan.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: