Audensi Pembangunan Kampus III UB Tak Buahkan Hasil

Rapat Kerja Gabungan DPRD Kota Kediri atas Pembangunan Kampus III UB Kediri, Rabu (28/12).

Rapat Kerja Gabungan DPRD Kota Kediri atas Pembangunan Kampus III UB Kediri, Rabu (28/12).

Kota Kediri, Bhirawa
Harapan DPRD Kota Kediri untuk memperjelas status pembangunan Kampus III Universitas Brawijaya melalui audensi dengan lembaga penegak hukum berjalan kurang mulus, sebab dari Polresta Kediri tidak bisa memberikan jawaban kurang pasti atas polemik pembangunan itu. Sedangkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri justru tidak datang dalam rapat kerja gabungan tersebut, Rabu (28/12).
Dalam rapat kerja gabungan dari tiga komisi di DPRD Kota Kediri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon, beberapa anggota menanyakan kepada Polresta Kediri soal pembangunan Kampus III UB yang menurut anggota dewan menyalahi aturan.
“Kami mempunyai keinginan dan kosultasi dengar pendapat tentang pembanguan UB yang sedang berlangsung dengan APBD Kota Kediri sebesar Rp 19 miliar. Di sini ada nomenklatur pembangunan kampus III UB kota Kediri, padahal pembanguan kampus adalah ranahnya apbn bukan APBD,” ungkap Nurudin dari fraksi PKB.
Nurudin melanjutkan, Depdagri menyalahkan nomenklatur pembangunan kampus 3 ub kediri. tetlepas itu legalitas ub juga belum rampung. “Apakah ini apakah terjadi pelanggaran, Karena di apbd telah dianggarne kami ingin mendapat kan klarifikasi sejauh mana tingkat kesalahan dalam penganggaran itu,” tanyanya.
Namun rupanya pertanyaan dari anggota rapat tidak mendapatkannya jawaban yang tegas dari Polresta Kediri yang dihadiri oleh Kanit Tipikor Reskrim Nanang Sugianto, dia menjelaskan hingga saat ini terkait pembangunan UB tidak ada pengaduan masyarakat yang dirugikan. dari pihak internal ini sendiri yang mengembankan penyelidikan belum ada tindakan proses hukum penyimpangan pembangunan kampus UB.
“Untuk aspek legal perizinan itu bukan domen kami, namun demikian diluar dari dinas. saya pribadi menyikapi hal ini, tadi tidak ada kesamaan pendapat, dalam pembangunan ini tentunya jika mempunyai keinginan yang sama tentunya akan lebih mudah mencari solusi untuk mendapat kan perizinan. menurut saya harus membentuk tim dari pemkot, UB dan dikti, serta menggandeng ahli dalam bidangnya dalam persoalan ini,” Jawab Kanit atas pertanyaan Dewan.
Kurang puas atas jawaban tersebut beberapa anggota memperjelas pertanyaan, namun mereka juga mendapatkan jawaban yang sama dan terkesan kurang sesuai pertanyan, Kendati demikian Harianto dari fraksi PDIP tidak menunjukkan rasa kurang puasnya, dia mengatakan jika dalam rapat tersebut sifatnya adalah sharing” Yang penting kita sudah menyampaikan, dan nanti akan dilaporkan pada atasannya, ” kata Harianto.
Justru dia kecewa dengan sikap Kejaksaan Kota Kediri yang tidak hadir dalam undangan tersebut. “Kita undang tapi tidak datang, kita kan lembaga,” tandasnya. [van]

Tags: