Audit BPK, Bukan Sekadar Basa – basi

Oleh :
Wahyu Kuncoro SN
Wartawan Harian Bhirawa
Mulai awal Januari, hingga Mei 2020 mendatang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan kegiatan audit laporan keuangan pemerintah untuk tahun anggaran 2019. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan BPK untuk memastikan pengelolaan dan pembelanjaan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil audit BPK ini sungguh memiliki peran dan posisi strategis, baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi, serta program-program organisasi.
Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen misalnya, audit keuangan memiliki kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan, dan fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi dan misi serta program, bertugas sebagai ‘pengawas’ sekaligus sebagai pengawal dalam pelaksanaan program-program yang dijalankan.
Hasil audit sesungguhnya juga dapat menjalankan fungsinya sebagai early warning system, yang dapat mendeteksi lebih dini atas permasalahan-permasalahan yan terjadi di institusinya sebelum pihak lain mengetahui. Dengan demikian hasil audit diharapkan dapat memberikan solusi penyelesaiannya serta merumuskan langkah-langkah antisipasi agar permasalahan yang terjadi tidak terulang kembali.
Pelaksanaan audit sebagai sebuah bentuk pengawasan dititikberatkan pada perbaikan tata kelola, pengelolaan risiko, dan peningkatan efektivitas pengendalian. Di situlah diharapkan pelaksanaan audit BPK bisa mencegah dan menurunkan bahaya laten korupsi. Kalau proses audit berjalan baik, serta akuntabilitasnya tinggi, tentunya mengurangi penyimpangan yang tidak kita harapkan. Singkatnya, paradigma terhadap proses audit kini harus diubah. Dimana hasil audit harus berperan sebagai early warning system.
Memahami Kerja Audit BPK
Transparency International Indonesia (TII) awal tahun 2020 kemarin telah merilis data indeks persepsi korupsi atau corruption perception index (CPI) Indonesia pada 2019. Hasilnya, skor indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini berada di angka 40 dari nilai tertinggi 100. Pernilaian CPI didasarkan pada skor 0 untuk sangat korup dan skor 100 sangat bersih. Jika dilihat berdasarkan peringkat, Indonesia berada di posisi 85 dari 180 negara.
Skor indeks persepsi korupsi mengalami kenaikan dua tingkat dari tahun 2018. Pada 2018, Indonesia memiliki skor 38 dari skor 100 dengan peringkat 89 dari 180 negara. Sementar angka yang dicapai untuk tahun 2017 pada angka 37. Saat itu Indonesia masih berada di peringkat 96 dari 180 negara. Skor transparansi yang didapatkan Pemerintah Indonesia sampai hari ini memang masih rendah. Namun yang patut dicatat adalah dari tahun ke tahun merangkak naik.
Kenaikan skor indeks persepsi korupsi menjadi bukti langkah Indonesia untuk memberantas korupsi cukup berpengaruh. Hal ini menjadi penanda bahwa perjuangan bersama melawan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga keuangan dan bisnis, serta masyarakat sipil menunjukkan upaya positif.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan suatu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara.
Untuk melaksanakan tugasnya, BPK melakukan pemeriksaan kepada seluruh entitas yang menggunakan uang negara melalui tiga pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi audit laporan keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu.
Dalam melakukan audit laporan keuangan, pemeriksaan BPK harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017. SPKN ini merupakan pembaharuan dari SPKN 2007 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan standar audit internasional, nasional, maupun tuntutan kebutuhan saat ini. Sejak tahun 2016, BPK juga melakukan outsourcing dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk membantu tugas BPK dalam mengaudit laporan keuangan.
Hasil laporan dari KAP nantinya akan di-review dan dipertanggungjawabkan oleh BPK. Hal tersebut dilakukan karena kurangnya tenaga auditor di BPK untuk melaksanakan semua kegiatan pemeriksaan. Untuk melihat efektivitas suatu instansi, BPK melakukan audit kinerja yang dilakukan langsung oleh BPK sendiri.
Dari hasil laporan audit tersebut, BPK dapat memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan yang dapat dilakukan instansi tersebut. Terakhir yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) merupakan pengujian dan review yang bersifat investigasi. PDTT dapat dilakukan untuk membantu pihak yang berwenang dalam pengusutan suatu kasus. Namun, BPK hanya berhak memberikan opini audit dan memberikan rekomendasi audit. Sehingga, bila terjadi dugaan korupsi atau kecurangan BPK hanya menyerahkan hasil audit kepada pihak yang berwenang yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Walaupun BPK tidak berwenang langsung mengatasi hal tersebut, tetapi laporan yang diberikan kepada pihak berwajib sangat berkontribusi untuk mengurangi korupsi.
Berangkat dari hal tersebut, menunjukkan pentingnya ketepatan dari laporan audit BPK. Pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) memang bukan berarti suatu lembaga tidak melakukan korupsi. Opini WTP hanya mengartikan bahwa pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Meskipun begitu, hasil audit BPK tetaplah penting untuk membantu meningkatkan transparansi dan memberantas korupsi. Lantaran itu, auditor BPK dituntut untuk tetap memiliki sikap yang independen. BPK perlu memberlakukan pengawasan dan kontrol yang lebih tepat sehingga tidak terjadi kecurangan antara entitas yang diperiksa dengan auditor. Independensi BPK menjadi hal utama yang harus diperhatikan BPK. BPK harus terbebas dari intervensi manapun termasuk partai politik. Namun, hal ini sangat sulit dicapai oleh BPK,

Sinergi Pemberantasan Korupsi
Kita sungguh dapat melihat besarnya peran BPK dalam mengurangi angka korupsi di Indonesia. Peran tersebut dapat tercapai dengan maksimal bila BPK benar-benar menjadi lembaga yang independen dan menjunjung tinggi kode etik auditor. BPK juga dapat memaksimalkan kerja sama dengan KAP dalam mengaudit keuangan negara dan memberikan sosialisasi kepada KAP mengenai SPKN sehingga kinerja BPK dapat lebih terbantu. Dengan beberapa hal tersebut, diharapkan BPK dapat membuat pemerintahan menjadi lebih transparan dan bebas korupsi.
Pada wilayah lain, publik juga tentu mengharapkan ada sinergi antara BPK dengan KPK khususnya dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kerja sama juga perlu dilakukan khususnya dalam pembagian kewenangan, misalnya BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap kerugian negara dan unsur pidana. Sedangkan KPK, berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian. Kalau BPK melakukan pemaparan dan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, apabila berdasarkan hasil pemaparan dan pembahasan itu menyimpulkan terdapat kerugian negara dan unsur pidana, maka BPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPK.
Selanjutnya, KPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagai proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan penghitungan kerugian negara, KPK dapat meminta BPK untuk melakukan penghitungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengpenghitungan kerugian negara, BPK akan memperoleh dokumen pendukung dari KPK. BPK dapat meminta dokumen pendukung kepada pihak lain dengan berkoordinasi dengan KPK.
Singkatnya, publik berharap sinergi antara BPK dan KPK akan semakin kuat sehingga menguatkan optimisme publik bahwa sesungguhnya korupsi bisa diberantas kalau semua pihak serius dalam mewujudkannya. Penguatan kerja sama antara BPK dan KPK ini diharapkan akan menjadikan hasil audit BPK menjadi lebih berdaya yang bisa memaksa siapa saja untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang didapatkan BPK saat melakukan proses audit.
Wallahualam Bhis-shawwab.
————- *** ————-

Tags: