Audit BPKP, Memungkinkan Adanya Tersangka Baru

Meran

Meran

Batu, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu sangat berhati-hati dan berusaha lebih teliti dalam mengungkap kasus dugaan korupsi uang APBD yang ada di PT Batu Wisata Resources (BWR). Karena itu mereka melakukan kerjasama dengan BPKP dan akademisi Universitas Brawijaya (UB) untuk melakukan audit selama dua minggu. Karena itu kasus yang rencananya akan mulai disidangkan pada bulan ini (September) terpaksa ditunda hingga pertengahan bulan depan (Oktober).
“Nanti ketika kasus disidangkan, akan ada pendapat dari para ahli termasuk pakar hukum. Dan tidak menutup kemungkinan ketika disidangkan akan ada tersangka baru. Namun maaf saya tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait adanya kenungkinan tersanga baru ini,”ujar Kepala Kejari Kota Batu, Meran saat dikonfirmasi, Minggu (14/6).
Meran memastikan bahwa semua saksi yang dibutuhkan telah diperiksa. Termasuk saksi dari pihak Pemkot Batu. Artinya, sudah tidak ada lagi pejabat dari Pemkot Batu yang akan diperiksa.
Diketahui, sebelumnya kejari telah memeriksa tiga pejabat pemkot yang diduga mengetahui alur dari uang APBD yang digunakan untuk PT BWR. Mereka adalah Widodo (Sekda Kota), Arif Setiawan (Kepala Diskopperindag) saat itu, Eddy Murtono (Kabag Hukum Pemkot Batu) saat itu.
Kemungkinan akan ada tersangka lain, tambah Meran, karena saat ini para penyidiknya juga tengah mendalami adanya uang lain yang masuk di dalam rekening PT BWR. Maksudnya, uang yang masuk itu di luar uang yang berasal dari APBD sebesar Rp 2 miliar. Artinya, selain uang Rp 2 miliar itu ada uang lain yang masuk ke rekening tersebut.
“Uang yang lain itu sebesar Rp 1 miliar, jadi total uang yang ada di dalam rekening PT BWR ada Rp 3 miliar. Namun kita masih menyelidiki asal dari uang yang Rp 1 miliar tersebut, yang diakui oleh Anton (Dwi Martono Arlianto-Direktur PT BWR) sebagai uang miliknya. Ini kan aneh jika ada uang milik pribadi masuk ke rekening lembaga?,”papar Meran.
Penyidik membutuhkan kejelian dalam menjalankan tugasnya. Karena saat ini uang Rp 1 miliar yang diakui milik Anton itu sudah tidak ada lagi di dalam rekening PT BWR saat ini. Jadi uang tersebut masuknya tidak jelas, dan keluarnya juga tidak jelas. Sehingga sempat memunculkan dugaan adanya indikasi pencucian uang (money laundry) dalam rekening PT BWR.
Untuk itu penyidik saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap aset Anton. Mulai kendaraan milik Anton ke Samsat dan aset tanah di BPN. “Karena selain memenjarakan para pelaku, dalam pemberantasan korupsi ini juga ada kewajiban mengembalikan uang negara yang dikorupsi,”pungkas Meran. [nas]

Tags: