Audit BPKP Nyatakan Ada Kerugian Negara

korupsiKota Batu,Bhirawa
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu yang menangani kasus dugaan korupsi uang APBD di PT  Batu Wisata Resources (BWR), secara intensif menanyakan hasil auditor yang telah dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya. Karena hasil audit ini akan menjadi landasan bagi Kejari untuk melanjutkan penyidikan terhadap Dwi Martono Arlianto atau biasa dipanggil Anton yang sudah berstatus tersangka. Kejari ingin kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Dari kordinasi yang dilakukan Kejari, diketahui jika para auditor BPKP telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kondisi keuangan di BWR. Dan saat ini hasil pemeriksaan tersebut sedang diperiksa oleh pimpinan BPKP. “Jika sudah ada lampiran dari pimpinan, maka hasil pemeriksaan tersebut bisa segera kita terima dan kita ketahui isinya,”ujar Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu, Jendra Firdaus, senin (13/10).
Hasil dari audit BPKP ini, katanya, akan dijadikan landasan bagi para penyidik Kejari untuk melanjutkan tugasnya. Yaitu, melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka Dwi Martono Arlianto. Namun, tentu saja hasil dari audit tersebut harus ada penemuan terhadap nilai kerugian Negara.
“Berapapun nilai kerugian negara yang ditemukan BPKP, maka kita bisa segera melanjutkan penyidikan ini. Ya mudah-mudahan saja memang ada kerugian Negara dalam kasus ini,”tambah Jendra.
Jika hasil dari audit BPKP ditemukan adanya kerugian Negara, maka Jendra optimis bisa secepatnya menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan korupsi APBD Pemkot Batu ini.
Artinya, semua berkas dan data yang dibutuhkan penyidik telah ada di kantor Kejari. Dan jika BPKP menemukan adanya nilai kerugian Negara, maka Kejari bisa segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan.
Dan untuk menyampaikan hasil audit BPKP ini, Kejari juga meminta kepada BPKP agar menunjuk satu ahlinya (auditor) untuk memaparkan dan menjelaskan hasil audit tersebut.
Kejari menginginkan agar mereka tidak hanya mendapatkan berkas laporan hasil pemeriksaan saja. Tetapi mereka juga membutuhkan satu ahli dari BPKP untuk memberikan penjelasan kepada para penyidik Kejari. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dari Kejari dalam upaya mengungkap kasus korupsi di Kota Batu.
“Kita harus teliti terutama dalam penentuan nilai riel kerugian negara dari dugaan korupsi dana APBD di PT BWR ini. Apalagi tidak menutup kemungkinan ada perbedaan cara pandang antara BPKP dan Kejaksaan dalam menyikapi sistem pembukuan di PT BWR,”pungkas Jendra. (nas)

Tags: