Audit BUMN dan BUMD

bangun-indonesia5PEMERIMTAH mulai ekstra waspada terhadap BUMN. Hal itu disebabkan banyak BUMN gagal mengemban misi sebagaimana diamanatkan UUD maupun UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Banyak BUMN yang seolah-olah megah, ternyata tidak sehat secara ke-usaha-an, dan menimbun hutang. Hal yang sama juga terjadi pada BUMD di Jawa Timur. Sehingga BUMN dan BUMD bagai “zombie” yang terus menyedot keuangan negara.
Bisik-bisik di tataran LSM transparansi menyebut beberapa BMUN dan BUMD menjadi  “sapi perah” elit politik. Setidaknya, indikasi KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) cukup kental. Berbagai kasus yang melibatkan BUMN sudah banyak terungkap dalam persidangan Tipikor. Semuanya menyebabkan BUMN dan BUMD tidak efektif dan tidak efisien. Dengan prinsip dagang, benarkah BUMN dinilai elok manakala tidak menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya untuk rakyat (negara)?
Pada paradigma perseroan, dituntut menghasilkan laba sebesar-besarnya. Begitu pula perseroan milik negara (dan daerah, BUMD) wajib melaksanakan UUD pasal 33 ayat (3). Secara tekstual konstitusi mengatur ke-usaha-an negara meng-amanatkan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Penyelenggara BUMN dan BUMD harus bisa menjamin bahwa usaha-nya tidak “memeras” negara (dan daerah) dalam bentuk kerugian. Karena setiap kerugian BUMN (dan BUMD) merupakan kerugian negara. Konsekuensinya, kerugian BUMN dan BUMD akan menyedot habis fasilitasi negara. Hal itu disebabkan modal usahanya diberikan oleh negara yang bersumber dari APBN. Sedangkan BUMD menerima kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD
Berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, pasal 14 ayat (1) dinyatakan, bahwa Menteri bertindak selaku RUPS. Sedangkan pada pasal 15 ayat (1) secara tekstual dinyatakan, bahwa “pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.” Pemerintah sebagai penguasa tunggal juga berlaku pada BUMD milik Pemerintah Daerah.
Bahkan dalam Perda Jawa Timur Nomor 14 tahun 2012 tentang BUMD, kewenangan besar juga diberikan kepada DPRD, khususnya Komisi yang membidangi urusan BUMD. Maka, setiap BUMD mestilah menjalin koordinasi dengan Komisi C DPRD Jawa Timur. Terutama menyangkut kinerja strategis (penambahan penyertaan modal dan rencana kerja anggaran) wajib koordinasi dengan DPRD.  Perda Jatim Nomor 14 tahun 2012 pada pasal 8 ayat (1) menyatakan, “RJP dan /atau RKAP BUMD disusun oleh direksi BUMD dan ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan SKPD pembina BUMD dan dikoordinasikan dengan Alat Kelengkapan DPRD yang membidangi BUMD terkait rencana kerja strategis perusahaan sebelum ditetapkan RUPS.”
Tetapi beberapa BUMD masih bersikap mbalelo  terhadap DPRD. Banyak BUMD tidak menyerahkan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) dengan alasan ke-rahasia-an, berdalih UU Perseroan. Tetapi DPRD tak tinggal diam. Mbalelo-nya BUMD itu dibalas dengan sikap yang tak kalah antagonis pula. Akibatnya, beberapa BUMD “diusir” dari forum rapat dengar pendapat dengan  (Komisi C) DPRD.
BUMN maupun BUMD yang mbalelo wajib menjadi perhatian pemerintah. Jika diabaikan, direksi BUMN dan BUMD akan semakin merasa “merdeka.” Semakin jauh dari misi pembentukan BUMN dan BUMD. Tujuan pembentukan BUMD tercantum pada Perda tentang BUMD. Yakni pada pasal 3 dinyatakan, “… BUMD bertujuan untuk memberikan kemanfaatan umum pada masyarakat dan untuk mendapatkan keuntungan guna menambah sumber pendapatan asli daerah.”
Audit ke-usaha-an, kini sedang dilakukan oleh Tim Reformasi Tata Kelola Migas, yang akan memeriksa Petral, anak perusahaan PT Pertamina. BMUN yang lain juga perlu diaudit. Begitu pula BUMD di Jawa Timur perlu diaudit ke-usaha-an. Banyak BUMD telah dikucuri modal besar dari APBD, namun setoran untuk pendapatan asli daerah hanya sebatas “ala-kadar-nya.”

                                                                                                  —————- 000 —————–

Rate this article!
Audit BUMN dan BUMD,5 / 5 ( 1votes )
Tags: