Audit Kawasan Bandara

ilustrasi audit bpkpKEBAKARAN arena lounge di bandara Soekarno-Hatta, seolah melengkapi buruknya prosedur standar operasional (PSO) ke-bandara-an. Terutama dalam hal manajemen krisis yang bisa menyebabkan terganggunya keamanan, dan kenyamanan. Karena itu Menteri Yuddy Chrisnandi, datang mendadak untuk memastikan terjaminnya kenyamanan di bandara sebagai obyek vital. Maklum, di seluruh dunia bandara dijadikan simbol tingkat pelayanan publik.
Seluruh sistem jasa pelayanan dilakukan dengan standar VVIP, yang terbaik. Walau harus ditebus dengan biaya mahal oleh pengguna jasa. Sehingga beres (nyaman dan efisien) di bandara, akan menjadi bekal ketenangan pertama pengguna jasa. Jika di bandara saja tidak nyaman, bagaimana pula di luar bandara? Bisa dipastikan semakin mengkhawatirkan. Lebih lagi pada bandara internasional, kenyamanan dan efisiensi menjadi prosedur wajib.
Setiap bandara (di seluruh) dunia, niscaya memiliki area tenant (kawasan yang disewakan). Meski disewakan, tenant merupakan DLK (Daerah Lingkungan Kerja) untuk menyokong kelancaran kinerja bandara. Ada areal parkir, lounge (semacam restoran), ada gerai pakaian dan toko buku. Hal itu legal dan dibolehkan dalam regulasi (UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan). Berbagai unit usaha masyarakat boleh menyewa pada pengelola bandara, dengan persyaratan.
Ironisnya, kawasan tenant sering menjadi pangkal keburukan standar operasional ke-bandaraan. Penyebabnya, rekrutmen pegawai pada unit usaha oleh masyarakat itu bukan dilakukan oleh pengelola bandara. Melainkan oleh pemilik unit usaha. Sedangkan badan usaha bandara (BUMN) dan unit pengelola bandara, memiliki kewajiban berkait dengan kompetensi seluruh kinerja di bandara. Itulah problemnya, sehingga seluruh permasalahan di bandara “berpulang” pada tanggungjawab penyelenggara bandara.
UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, mengamanatkan kompetensi secara rigid. Pada pasal 234 ayat (1) huruf c, dinyatakan kewajiban “menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara.” Bahkan pada huruf d, dinyatakan kewajiban meingkatkan kompetensi. Dan yang terutama adalah pasal 234 ayat (1) huruf i, dinyatakan kewajiban, “menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara.”
Maka fungsi pengawasan menjadi tolokukur utama keamanan (dan kenyamanan) di bandara. Terutama oleh petugas berseragam Kementerian Perhubungan. Fungsi pengawasan oleh aparatur bandara inilah yang ingin dipastikan oleh Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Accident kebakaran di lounge tidak boleh mengganggu fungsi bandara sebagai moda transportasi udara.
Agaknya benar, bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan sesuai prosedur operasional standar. Misalnya, sprinkler  (penyemprot air pemadam otomatis) di setiap ruang, seharusnya telah menyemprotkan air sebelum api membesar. Kenyataannya tidak berfungsi. Begitu pula alarm early warning system, tidak berbunyi. Konon karena tebalnya asap, menyebabkan berbagai sistem mampet tidak berfungsi. Bahkan sistem vital lainnya, check-in, juga turut down.
Terganggunya sistem check-in, menyebabkan pengelola bandara (BUMN, PT Angkasa Pura II), mengalihkan penumpang ke luar area terminal 2. Lalu terjadi penumpukan penumpang berjubel di luar pintu check-in terminal 2. Bisa dibayangkan berjubelnya (3.900 orang) penumpang dari 49 penerbangan. Sejumlah penumpang Garuda itu mengalami delay (penundaan). Termasuk ratusan penumpang tujuan Surabaya pada hari Minggu (5 Juli 2015). Hari itu pick-seasons, hari sibuk liburan sekolah (dan mulai mudik).
Pick-seasons tahun lalu (14 Agustus 2014, bertepatan akhir arus balik) juga terjadi insiden serupa, kebakaran di gerai makanan cepat saji (KFC). Menyebabkan kegaduhan di bandara. Sebelumnya, juga pernah terjadi kebakaran pada restoran padang di areal parkir. Tetapi keduanya tidak mengganggu jadwal penerbangan. Gangguannya dianggap tidak sistemik.
Tetapi pengelola bandara harus waspada accident yang bisa mengganggu kinerja penerbangan. Terutama prosedur dan jenis gangguang yang menyebabkan delay.

                                                                                                                       ——— 000 ———-

Rate this article!
Audit Kawasan Bandara,5 / 5 ( 1votes )
Tags: