Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi BOS dan Bopda Segera Rampung

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Selangkah Lagi Menuju Tahap Satu
Kejari Perak, Bhirawa
Pasca penahanan Kepala Sekolah MI Al Hidayah Masykuri pada Maret lalu atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda),  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera rampung bulan ini.
Tahap perampungan perhitungan kerugian negara oleh BPKP ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Andi Ardhani. Dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Minggu (17/4), Andi mengaku secepatnya kerugian negara kasus BOS dan Bopda  rampung. Ia meyakinkan antara penyidik dan auditor BPKP sudah bekerja secara maksimal.
“Secepatnya kerugian negara kasus ini keluar. Sebab sudah hampir final perhitungan kerugian negaranya,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Andi Ardhani.
Ditanya akankah hasil perhitungan kerugian negaranya keluar pekan ini, Andi berharap hasilnya segera keluar paling lambat bulan ini.  Dia meyakinkan selangkah lagi tim penyidik dengan auditor BPKP merampungkan perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi BOS dan Bopda. “Semoga cepat keluar perhitungan kerugian negaranya,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Mojokerto ini.
Begitu juga saat disinggung tentang adakah tambahan tersangka pada kasus ini, Andi mengaku hal itu masih dalam pengembangan. Namun, jika nantinya dalam penyidikan ditemukan bukti baru yang merujuk kepada orang atau pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana atas kasus ini, pihaknya akan melakukan pendalaman lagi.
“Kita lihat hasil penyidikan, jika ada bukti kuat merujuk ke pihak baru yang harus bertanggungjawab (tersangka,red) dalam kasus ini, kita akan lakukan pendalaman,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Siju mengaku masih perlu melengkapi berkas kasus ini. Kelengkapan itu terkendala dari hasil kerugian keungan negara yang belum dirampungkan oleh BPKP. “Jika sudah keluar kerugian negaranya, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap satu (berkas,red) ke penuntut umum,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana BOS dan Bopda dari Kementerian Agama ini terjadi di MI Al Hidayah pada 2013 dan 2014. Rincian dana yang masuk pada 2013 MI Al Hidayah menerima BOS sebesar Rp 511.560.000. Sedangkan 2014 dana cair sebesar Rp 535.960.000.
Sementara itu, bantuan dana Bopda diterima MI Al Hidayah sebesar Rp 284 juta pada 2013. Selanjutnya dana Bopda cair lagi pada 2014 dengan nilai yang sama. Dalam pengajuannya, dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan pendidikan bagi 799 siswa MI tersebut.
Sesuai petunjuk tekni (juknis), dana tersebut di antaranya digunakan untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan lainnya. Tapi, dalam kenyataannya kucuruan dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga kasus ini ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak. [bed]

Tags: