Audit Mental Awak Kabin

Bagai “audit” keselamatan, kesigapan penumpang pesawat udara semakin meningkat. Pilot mabuk yang viral di media sosial, turut memicu kewaspadaan. Sekaligus mengukuhkan kesadaran tentang hak dan kewenangan penumpang. Ini menunjukkan, masih diperlukan perbaikan sistemik layanan perjalanan udara. Terutama dalam hal manajemen krisis yang bisa menyebabkan terganggunya keamanan, dan kenyamanan.
Niscaya diperlukan kerjasama, termasuk dengan penumpang. Sebagai “raja,” konsumen angkutan udara, wajib diperlakukan secara VVIP (very-very important personal). Konsumen telah membayar mahal jasa penerbangan. Sehingga seluruh sistem jasa pelayanan dilakukan dengan standar yang terbaik. Walau harus. Sehingga beres secara teknis (aman dan nyaman) di bandara, wajib menjadi standar utama pengguna jasa.
Jika sebelum terbang saja tidak aman, bagaimana pula ketika berada di angkasa? Bisa dipastikan semakin mengkhawatirkan. Karena itu UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, juga mem-prioritaskan aspek keamanan dan kenyamanan. Tak terkecuali area tenant (kawasan yang biasa disewakan). Meski disewakan, tenant merupakan DLK (Daerah Lingkungan Kerja) untuk menyokong kelancaran kinerja bandara. Ada areal parkir, lounge (semacam restoran), ada gerai pakaian dan toko buku.
Sedangkan pengelola bandara, memiliki kewajiban berkait dengan kompetensi seluruh kinerja ke-bandara-an. Diantaranya, wajib terdapat sistem pengamanan, dengan peralatan (teknologi) memadai. Termasuk scane x-ray, serta petugas pengawas keamanan penerbangan berkompeten. Pengawas, berkewajiban menjamin seluruh penumpang tidak terganggung. Serta tidak menimbulkan gangguan. Pengawas di bandara juga berwenang menunda penerbangan karena cuaca.
UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, mengamanatkan kompetensi secara rigid. Pada pasal 234 ayat (1) huruf c, dinyatakan kewajiban “menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara.” Bahkan pada huruf d, dinyatakan kewajiban meingkatkan kompetensi. Dan yang terutama adalah pasal 234 ayat (1) huruf i, dinyatakan kewajiban, “menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara.”
UU Perbangan tahun 2009, mengatur persyaratan personel pesawat udara secara rigid, sampai tujuh pasal. Dalam pasal 53 ayat (1) dinyatakan, “Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.”
Dalam pasal 58 ayat (1), diwajibkan persyaratan lisensi kompetensi (yang berlaku). Bahkan dalam pasal 59 ayat (1) huruf c, dinyatakan, personel pesawat udara yang telah memiliki lisensi wajib melaukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Peraturan ini diadopsi dalam Peraturan menteri Perhubungan, dengan periode waktu setiap enam bulan.
Tetapi peraturan (UU maupun Peraturan, masih bisa dibobol oleh kru pesawat yang nakal. Terbukti, sudah puluhan awak kabin pesawat tertangkap melakukan pesta narkoba. Yang mengejutkan, pengakuan seorang pilot (yang ditangkap pertengahan 2012 lalu). Dalam persidangan ia mengaku mengkonsumsi narkotika pada saat menerbangkan pesawat, di udara! Bagaimana mungkin, bahan narkotika bisa lolos sensor?
Pilot mabuk, niscaya akan menjadi ancaman utama keselamatan penerbangan. Walau pesawat biasanya dikemudikan oleh co-pilot. Namun pilot merupakan pengarah perjalanan udara. Aksi manuver pesawat (berbelok, serta naik atau turun menghindari badai dan awan tebal) seluruhnya dikomando oleh pilot. Maka fungsi pengawasan menjadi tolokukur utama keamanan (dan kenyamanan) penerbangan. Terutama oleh petugas Kementerian Perhubungan.
Indonesia telah menjadi kawasan empuk peredaran narkoba. Korbannya (meninggal) sebanyak 46 orang se-hari, karena efek ketagihan. Bisa dibayangkan, manakala pilot yang menerbangkan pesawat dalam keadaan “fly” tidak sadar. Maka diperlukan pemeriksaan sistemik personel pesawat udara, bukan hanya berkala enam bulanan. Melainkan, setiap saat akan bertugas.

                                                                                                            ———- 000 ———–

Rate this article!
Audit Mental Awak Kabin,5 / 5 ( 2votes )
Tags: