Auditor Dana Kampanye Dibekali Sertifikat IAPI

Pengurus Pusat Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) memberikan pengarahan kepada calon auditor yang akan mengikuti seleksi auditor dana kampanye di STIESIA Surabaya, Selasa (13/12). [adit hananta utama/bhirawa]

Pengurus Pusat Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) memberikan pengarahan kepada calon auditor yang akan mengikuti seleksi auditor dana kampanye di STIESIA Surabaya, Selasa (13/12). [adit hananta utama/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Keberadaan akuntan publik memiliki peran penting dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Khususnya audit dana kampanye yang telah digunakan masing-masing pasangan calon, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) berupaya terus mengupgrade pemahaman para akuntan publik sebelum diterjunkan dalam sebagai auditor Pemilu.
Pengurus Pusat IAPI M Achsin menuturkan, peningkatan kapasitas auditor dana kampanye dilakukan setiap tahun. Ini agar para calon auditor benar-benar memahami berbagai aturan terkini yang diberlakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum).
“Setelah dilatih, mereka mendapat sertifikat dari IAPI. Sertifikat ini juga berfungsi sebagai syarat bagi akuntan publik untuk mengikuti seleksi di KPU menjadi auditor dana kampanye,” terang Achsin saat ditemui dalam Pelatihan Auditor Dana Kampanye di STIESIA Surabaya, Selasa (13/12).
Lebih lanjut Achsin menjelaskan, ada beberapa aturan baru yang diterapkan KPU dalam hal audit dana kampanye. Salah satunya ialah larangan menggunakan tenaga diluar staf yang ada di Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Semula aturan ini belum ada. Jadi apakah yang bertugas ke lapangan staf KAP atau tidak kita tidak tahu,” tutur dia.
Selain itu, KAP dapat melakukan kerjasama dengan KAP lain dalam melaksanakan audit dana kampanye. Hal ini sebagai antisipasi jika akuntan publik pemenang seleksi tidak mampu melanjutkan pekerjaannya karena alasan tertentu. Seperti meninggal dunia atau diputus karena sanksi.
“Ringkasan kertas kerja sekarang juga harus dilaporkan ke KPU oleh auditor. Dulu auditor cukup melaporkan audit,” terang dia.
Anggota Divisi Disiplin dan Investigasi IAPI Patrick Henry Adam menambahkan, tugas akuntan publik dalam mengaudit dana kampanye mengacu tiga regulasi utama. Diantaranya PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye pemilihan umum, PKPU Nomor 8 tahun 2016 tentang dana kampanye pilkada dan SK KPU Nomor 121 tahun 2015 tentang pedoman audit dana kampanye peserta pilkada.
“Setiap pasangan calon memiliki rekening dana kampanye. Dari situ kita dapat melihat aliran dana sumbangan maupun total dana kampanye yang digunakan,” terang Patrick. Baik sumbangan, lanjut Patrick, maupun total dana kampanye yang digunakan memiliki aturan maksimal.
Posisi auditor, lanjut dia, ibarat wasit dalam hal pelaporan keuangan dana kampanye yang sesuai ketentuan. Sayangnya, dalam hal ini pasangan calon tidak semuanya patuh. Khususnya paslon yang kalah dalam pilkada, umumnya mereka ogah membuat laporan keungan.
“Auditor tidak menyusun laporan keuangan, itu tugas tim dari masing-masing pasangan calon. Kita hanya mengaudit apakah laporan itu sudah benar atau tidak,” pungkas dia. [tam]

Tags: