Awal Februari, Disperindag Naikan Retribusi Sewa Lapak Pasar

Ruby Hartoyo – Kepala Disperindag Kota Mojokerto.

Kota Mojokerto, Bhirawa
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mojokerto bakal menaikkan retribusi sewa lapak di Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto. Kenaikan sewa ini setelah Pemkot dengan DPRD Kota Mojokerto menyepakati kenaikan retribusi pasca pengambilalihan pengelolaan pasar tahun lalu.
Pemkot dengan DPRD Kota Mojokerto menyepakati perubahan retribusi Pasar Tanjung Anyar, akhir tahun lalu. Perubahan itu diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang menyebutkan kenaikan tarif retribusi bagi pedagang Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto.
Kenaikan tarif itu kini tengah disosialisasikan kepada kalangan pedagang pasar. Dalam hal ini oleh UPT Pasar naungan Disperindag Kota Mojokerto.
”Sekarang ini tengah disosialisasikan kepada pedagang,” ungkap Ruby Hartoyo, Kepala Disperindag Kota Mojokerto.
Ruby menjelaskan, kenaikan retribusi pasar melalui perubahan perda itu telah disepakati antara Pemkot dengan DPRD. Tanggal 23 Desember silam, Raperda perubahan retribusi itu disepakati dan telah diajukan ke pemerintah pusat.
”Dari Bagian Hukum Sekdakot telah menginformasikan bahwasannya, Raperda itu sudah diberi persetujuan pemerintah pusat. Nomor perda telah didapat, nanti ditindak lanjuti dengan pengesahan,” terang Ruby.
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan, perubahan tarif retribusi itu merupakan konsekuensi atas pengambil alihan pengelolaan Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto dari pihak ketiga. Sebelumnya, pasar terbesar di Mojokerto itu dikelola kerjasama pihak ketiga yang turut membangun pasar. Setelah puluhan tahun dikelola swasta, kini pasar dikelola oleh Pemkot.
”Rencananya, kami memberlakukan kenaikan tarif retribusi itu pada bulan Februari mendatang,” tutur Ruby.
Menurut data yang didapatkan, kenaikan tarif itu dikenakan kepada seluruh pedagang baik, lapak, toko, gudang, hingga loss. Kenaikannya sekitar 100% dari tarif lama yang berlaku sejak puluhan tahun silam. Itu seperti pada tarif restribusi toko ukuran 3 kali 3 meter hanya Rp1.350 per hari atau Rp40.500 per bulan. Mulai Februari nanti akan naik menjadi Rp2.700 per hari atau hanya Rp81 ribu per bulan.
“Kalau restribusi lapak jauh lebih murah, karena lapak ukuran 3 kali 3 meter restribusinya setelah ada kenaikan hanya Rp 54 ribu per bulan,” rincinya.
Disperindag mengestimasikan dengan adanya kenaikan tarif sangat dimungkinkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi Pasar Tanjung Anyar ikutan melonjak. Dari sebelumnya sekitar Rp1,2 miliar, diperkirakan meningkat menjadi Rp2,6 miliar. Imbas kenaikan tarif, Disperindag menargetkan retribusi naik menjadi Rp1,6 miliar. [kar]

Tags: