Awal Juli, Capaian PBB-P2 Kab.Blitar Rp 8 M

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso, MM saat melakukan evaluasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Blitar Tahun 2015 didampingi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Blitar, Drs. Ismuni di Ruang Perdana Kabupaten Blitar, Selasa (7/7) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso, MM saat melakukan evaluasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Blitar Tahun 2015 didampingi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Blitar, Drs. Ismuni di Ruang Perdana Kabupaten Blitar, Selasa (7/7) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kab.Blitar, Bhirawa
Sampai tanggal 5 Juli 2015, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar telah mencatat capaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) telah berhasil memperoleh Rp 8 miliar Ini seperti diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Blitar, Drs. Ismuni.
Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan sampai 5 Juli 2015 untuk capaian perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) Kabupaten Blitar telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp. 8.009.021.417,- atau sekitar 30,37 persen dari capaian target sebesar Rp. 26.368.377.157.
“Sampai awal bulan Juli ini capaian perolehan PBB-P2 sebesar Rp. 8 miliar, dimana diharapkan bisa terpenuhi target pada akhir jatuh tempo akhir bulan September mendatang,” kata Drs. Ismuni.
Selain itu dikatakan Drs. Ismuni, pihaknya berharap sisa baku sebesar Rp. 18.359.355.740,- bisa terpenuhi sebelum jatuh tempo, karena kekurangan target yang harus dipenuhi masih mencapai sekitar 69 persen. “Jumlah ini biasanya sudah mulai terkumpul di masing-masing Desa atau Kecamatan yang dititipkan namun belum diserahkan kepada kami melalui pembayaran di Bank, sehingga kami berharap bisa segera terpenuhi,” jelasnya.
Sedangkan jika dibandingkan dengan perolehan tahun lalu, per tanggal 5 Juli 2014 telah mencapai 32,76 persen, dimana mengalami penurunan sekitar 2,39 persen pada tahun 2015 ini dimana jumlah SPPT pada tahun ini sebesar 736.010 objek pajak. Bahkan pihaknya gencar melakukan monitoring dan evaluasi ke Kecamatan-Kecamatan maupun Desa serta Kelurahan se- Kabupaten Blitar dengan tujuan agar tidak ada PBB-P2 yang mengalami keterlambatan segera disetorkan ke Bank.
Namun demikian pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera tertib membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September mendatang. “Meskipun ada penurunan target jika dibandingkan dengan tahun lalu, namun kami berharap masyarakat yang belum memnayar pajak bisa segera melunasi sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengalami kendala dalam penerimaan PBB-P2, dimana seperti dalam penyetoran PBB-P2 penulisan NOP tidak jelas dan tidak lengkap yang mengakibatkan rawan dalam melakukan input data dan data tidak bisa diproses, serta lambatnya proses cetak SSPD atau input pembayaran.
“Jika ada data yang tidak bisa diproses pembayarannya, maka pembayarannya akan dikembalikan oleh Bank karena tidak berhasil. Untuk itu kami juga meminta kepada masyarakat untuk mengecek kembali berapa NOPnya atau perlu dicek apakah sudah benar data tersebut atau salah,” terangnya.
Pihaknya juga meminta kepada perangkat yang membantu atau masyarakat yang membantu membayarkan pajak untuk tidak melakukan penyetoran secara glondong tanpa disertai NOP, sebab dipastikan tidak bisa diinput meskipun ada kesamaan dalam namanya. “Bisa saja ada kesalahan dan merugikan masyarakat karena pembayarannya keliru milik orang lain yang dibayarkan, karenanya ada kesamaan nama,” imbuhnya. [htn*]

Tags: