Awal Juli, Pendapatan PNS-PTT Pasuruan Bertambah

Para PNS saat apel pagi di halaman Pemkab Pasuruan. Sebanyak 12.640 PNS di lingkungan Pemkab Pasuruan akan menerima gaji ke 13 pada awal Juli nanti. [Bhirawa/Hilmi Husain]

Para PNS saat apel pagi di halaman Pemkab Pasuruan. Sebanyak 12.640 PNS di lingkungan Pemkab Pasuruan akan menerima gaji ke 13 pada awal Juli nanti. [Bhirawa/Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Pada awal bulan Juli nanti, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan pendapatan berlimpah. Pasalnya, pemerintah akan membayarkan gaji 13 ditambah pembayaran rapelan kenaikan gaji sebesar enam persen. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pasuruan Luly Noermardino menyampaikan para PNS akan menerima gaji ke 13 itu pada bulan Juli awal nanti. Dana yang dialokasikan untuk pencairan gaji ke 13 sebesar Rp50 miliar bagi 12.640 PNS tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) 2015.
“Pemberian gaji ke 13 itu sesuai dengan peraturan PP Nomor 38 tahun 2015 tentang pemberian gaji, dana pensiun dan tunjangan bulan ke 13 dalam tahun anggaran 2015. Di Kabupaten Pasuruan gaji ke 13 PNS ini dipastikan cair pada awal Juli nanti, tepatnya mulai tanggal 1-4 Juli. Saat ini kami masih update dari Taspen,” ujar Luly Noermardino, Kamis (18/6).
Menurutnya, besaran gaji ke 13 yang diterima PNS nantinya utuh, tanpa ada potongan apapun. Sedangkan besaran nilai gaji ke 13 tersebut setara dengan gaji sebulan yang diterima pada Juni 2015. “Setelah tahapan pencairan gaji 13 itu selesai, baru dilimpahkan ke masing-masing satker untuk proses pencairannya. Selanjutnya, para pegawai juga akan menerima kenaikan gaji enam persen yang akan dibayarkan sekaligus pada bulan Juli nanti. Kenaikan gaji enam persen ini dirapel lantaran Januari-Juni kemarin belum diterimanya,” tandas Luly Noermardino.
Selain para PNS, pegawai tidak tetap (PTT) dengan SK Bupati juga bakal menerima tunjangan sesuai dengan honor yang mereka terima setiap bulan. Namun, acuannya diluar ketentuan gaji ke 13 PNS. Alokasi anggarannya pun mencapai 1,067 miliar untuk 723 PTT.
“Pegawai tidak tetap yang mempunyai SK Bupati akan menerima tunjangan hari raya. Untuk yang tidak mempunyai SK langsung dari Bupati, tidak berhak. Proses pencairannya sama seperti gaji 13 PNS yakni awal Juli nanti,” jelasnya.
Dengan diberikannya gaji ke 13 kepada PNS dan tunjangan lebaran kepada PTT tersebut diharapkan para pegawai bisa lebih bersemangat dalam menunaikan tugasnya sebagai abdi masyarakat. “Pada dasarnya, pemberian gaji ke 13 ini diberikan kepada PNS sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada PNS. Ini guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai. Sekaligus para pegawai harus lebih memberikan pelayanan prima, makanya konsekuensi pegawai yang harus melayani masyarakat lebih baik lagi,” tambahnya.
Sejumlah PNS Senang
Mendengar gaji ke 13 Kabupaten Pasuruan bakal cair awal Juli nanti, Fitri Nur, salah satu ibu rumah yang bekerja sebagai PNS Kabupaten Pasuruan sangat gembira dengan turunnya gaji ke-13 itu di bulan Ramadan. Karena gaji tersebut dapat membantu mengurangi beban tingginya sembako dibulan puasa Ramadan ini. “Kabar baik ini, sebab katanya akan dibayarkannya sebelum lebaran. Lumayan untuk nambah beli keperluan Ramadan hingga lebaran. Ini dapat mengurangi beban kami, apalagi gaji ke-13 tidak ada potongan,” kata Fitri Nur.
Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu PTT di Kabupaten Pasuruan. Tentusaja besaran tunjangan hari raya itu akan mengurangi sedikit bebas untuk keperuan lebaran dan untuk membayar uang masuk sekolah anak-anaknya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Pasuruan, karena tidak hanya para PNS yang menerima gaji 13, tapi kami juga telah menerimanya. Tentu, tambahan ini sangatlah berarti sekali bagi kami yang hidupnya serba pas-pasan,” jelasnya kepada Bhirawa yang enggan namanya dipublikasikan. [hil]

Tags: