Awal Tahun 2018, DPRD Kabupaten Blitar Segera Bentuk 5 Pansus

Candra Purnama. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Awal tahun 2018 DPRD Kabupaten Blitar segera membentuk Panitia Khusus untuk bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).Diperkirakan akan ada 24 Perda di Kabupaten Blitar dipastikan masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018 dimana untuk membahas Perda tersebut DPRD Kabupaten Blitar berencana akan membentuk sekitar 5 Pansus
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama mengatakan sesuai mekanisme pihaknya bertugas mensinkronisasi kemudian pembulatan dan penyamaan konsepsi untuk Perda yang diajukan ke DPRD Kabupaten Blitar.
“Intinya Perda yang diajukan baik dari Eksekutif dan Legislatif sudah layak untuk dibahas yang akan kami ajukan untuk pembahasan,” kata Candra Purnama.
Lanjut Candra, diawal tahun ini Eksekutif sudah mempersiapkan beberapa Ranperda yang memang sudah masuk Properda tahun 2017 lalu, diantaranya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Penanggulangan Bencana dan Perubahan Sisi Tarif Retribusi.
“Sehingga harus segera dibentuk Pansus guna membentuk dan membahas Perda yang telah siap tersebut,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Candra, selain pembentukan Pansus untuk membentuk Perda, DPRD Kabupaten Blitar telah membentuk Pansus penyelesaian masalah aset Pemkab di Jatilengger Kecamatan Ponggok yang sampai saat ini masih dilakukan pembahasan.
“Kami berharap semua Perda yang diajukan Pemkab maupun dari Dewan sendiri bisa tuntas dan sesuai dengan harapan bersama,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto juga berharap target pembahasan Perda di DPRD Kabupaten Blitar tidak semuanya berjalan dengan lancar dan cepat yang diharapkan sebelumnya. Namun kendala yang terjadi biasanya terjadi karena adanya aturan baru atau aturan diatasnya yang belum sinkron atau sejalan pada tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga pihaknya berharap kedepan pada tahun 2018 ini semua pembahasan Perda baik yang diajukan Eksekutif yakni Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai OPD teknis juga Legislatif sendiri bisa berjalan sesnau dengan target yang diharapkan bersama, baik waktu maupun materi yang telah diajukan setelah melalui kajian bersama.
“Pembahasan Perda kadang lama kadang cepat, hal ini bergantung dari materi dan aturan hukum serta teknis lainnya. Sehingga kami berharap dengan adanya Pansus yang akan dibentuk untuk membahas Perda tersebut benar-benar berjalan dengan maksimal sesuai harapan bersama,” kata Sugianto.
Di sisi lain pihaknya juga meminta bagi OPD yang ikut mengajukan dan menangani pengajuan Perda tersebut juga bisa benar-benar membantuk dengan maksimal kebutuhan data serta kajian-kajian untuk mendukung terwujudnya perda yang diajukan.
“Semua harus saling melengkapi nantinya, baik Pansus maupun OPD agar sebelum ditetapkannya Perda tersebut melalui Paripurna, isi Perda tersebut sudah sesuai baik secara aturan dan kebutuhan teknis lainnya,” pungkasnya. [htn]

Tags: