Awal Tahun DPRD Kota Kediri Kebut Dua Raperda

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Kediri, Sriana

Kota Kediri, Bhirawa
Baru memasuki bulan kedua tahun 2018, DPRD Kota Kediri langsung bekerja ekstra dengan membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan. Dua Raperda yang saat ini dikebut adalah Raperda tentang Kepemudaan dan Nasionalisme, serta tentang penyelenggaraan tenaga kerja di Kota Kediri.
Dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Kediri, Sriana , dilakukannya pembahasan dua raperda inisiatif tersebut diharapkan kedepan dapat menjadi pengayom masyarakat. “Ada dua raperda yang dibahas. Raperda tersebut nantinya tidak hanya jadi macan kertas. Tetapi bisa menjadi pengayom bagi tenaga kerja di Kota Kediri. Sedangkan bagi raperda kepemudaan dan nasionalisme, maka bagi pemuda di Kota Kediri kedepan dapat dijadikan dasar dan perlindungan bagi mereka dalam berorganisasi,” ujarnya Sriana.
Lanjut Sriana, dalam pembahasan raperda inisiatif dewan memerlukan waktu yang panjang. Pasalnya, ada beberapa tahapan dalam pembahasannya. Diantaranya, menerima sejumlah masukan dari sejumlah elemen dan dinas terkait, serta harus melewati pembahasan di internal meeting BP2D DPRD.
“Meski pembahasannya panjang, kita targetkan bulan depan sudah masuk dalam badan musyawarah (banmus). Dan nanti juga akan kita bahas terlebih dahulu dengan dinas terkait. Setelah itu baru bisa masuk dalam Panita Khusus (Pansus) DPRD,” imbuhnya.
Sementara dalam usulan raperda kepemudaan dan nasionalisme, Sriana menjelaskan, salah satu yang menjadi bahasan yakni pada ketentuan batasan umur dalam keikutsertaan pemuda di organisasi. “Salah satu masukannya kemarin saat publik hearing yakni tidak ada batasan umur ikut organisasi. Selain itu nantinya dalam perda tersebut pemuda di Kota Kediri juga dapat dilibatkan dalam pembangunan Kota Kediri,” jelasnya.
Terpisah, anggota DPRD Kota Kediri, Reza Darmawan mengaku, usulan raperda inisiatif dewan terkait kepemudaan dan nasionalisme nantinya dapat menjadi benteng dalam wadah kepemudaan di Kota Kediri. “Yang pasti kita paham jika pemuda saat ini bagian dari konsep sebuah masa depan kemajuan daerah. Saat ini pertumbuhan pemuda di Kota Kediri juga semakin pesat. Sehingga sayang jika para pemuda tidak diberikan wadah bagi mereka demi kepentingan masyarakat,” ucap pria dari politisi PAN.
Selain itu perda tersebut juga untuk melindungi para pemuda dari kenakalan remaja yang muncul di Kota Kediri. Artinya melindungi yakni membuat aturan-aturan yang tujuannya untuk melindungi remaja.
Namun, dari sejumlah masukan saat pembahasan raperda tersebut, Reza berharap poin tidak ada batasan umur dalam keikutsertaan pemuda di setiap organisasi dapat disetujui. Sebab selama ini terdapat dua indikator aturan yang berbeda tentang batasan umur dalam keikutsertaan pemuda di organisasi.
Pada aturan di Dinsos dijelaskan jika pemuda diperbolehkan mengikuti organisasi mulai umur 13 hingga 45 tahun. Sementara pada Undang-Undang Kepemudaan justru berbeda. Di sini pemuda dibatasi mulai umur 16 hingga 30 tahun.
“Aturan dari Undang-Undang Kepemudaan ini yang menjadi bahan masukan kita. Sebab, rata-rata anggota yang aktif dalam pergerakan itu justru pada umur produktif mulai 20 hingga 40 tahun. Kita ingin di Kota Kediri tidak terbentur dengan aturan itu. Hal ini agar peran pemuda dapat diikutsertakan dalam setiap pembangunan dan pembahasan tentang kemajuan daerah,” beber Reza Darmawan yang menjadi aktor pengusul raperda tersebut. [van]

Tags: