Awal Tahun, Rutan Kejati Jatim Bakal Diisi Tahanan Koruptor

Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menunjukkan ruangan cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, Rabu (10/1). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Meski rencana peresmian cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim oleh Jaksa Agung HM Prasetyo tidak terlaksana, namun Kejati Jatim memastikan Rutan tersebut sudah resmi (berizin) dan siap digunakan sebagai tahanan tersangka korupsi (koruptor).
Bahkan dalam awal-awal tahun ini Kejaksaan yang berkantor di Jl A Yani ini akan mengisi Rutan tersebut dengan tersangka kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. Sayangnya Richard enggan merinci siapa koruptor yang bakal menjadi penghuni pertama Rutan Kejati Jatim.
“Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim ini sudah bisa digunakan. Tunggu saja, dalam waktu dekat ini akan ada penahanan tersangka kasus korupsi,” kata Richard Marpaung, Rabu (10/1).
Meski tidak seperti rencana awal yang mengundang Jaksa Agung dalam peresmian Rutan Kejati, Richard mengaku sesuai perintah pimpinan (Kepala Kejati Jatim) Rutan tersebut sudah bisa difungsikan. Saat ini tinggal penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang berkerja keras menuntaskan penyidikan kasus korupsi dan menahan tersangkanya.
“Intinya saat ini penyidik Pidsus sedang mendalami perkara korupsi yang sebentar lagi bakal ada tersangkanya,” ungkap Richard.
Disinggung terkait penyidikan korupsi apakah itu, mantan Kasi Pidum Kejari Belitung ini tetap bungkam. Namun dia memberikan sedikit informasi bahwa kasus itu terkait permasalahan aset. “Terkait aset lah. Lebih jelasnya nanti saat penahanan tersangka, pasti akan saya jelaskan informasi kasus ini,” tegas Richard.
Sebagaimana diketahui, hampir 4 tahun sudah Rutan sementara milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak dipergunakan. Namun di masa kepemimpinan Kajati Jatim Maruli Hutagalung, Rutan yang berada di sebelah gedung utama Kejati Jatim ini bakal difungsikan sesuai peruntukannya, yakni sebagai Rutan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ruang tahanan di Rutan Kejati Jatim ini memiliki 4 kamar dengan ukuran yang cukup besar. Selain itu, di dalamnya dilengkapi dengan fasilitas kamar mandi dan lemari. Tak hanya di dalam kamar tahanan, 6 kamar mandi juga terdapat di bagian luar kamar, disertai dengan tempat untuk wudhu. Setiap kamar tahanan mampu menampung 20 orang tahanan. [bed]

Tags: