Awas, ASN Nekad Mudik Akan Diproses

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf –

Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan mewarning kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Pasuruan supaya tidak mudik di tahun 2021. Sanksi tegas sudah disiapkan untuk mereka yang kedapatan nekat mudik 6-17 Mei 2021.

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menyatakan larangan mudik berlaku untuk semua orang. Termasuk pula, ASN di Pemkab Pasuruan.

“ASN merupakan abdi negara. Saya meminta agar ribuan pegawai Pemkab Pasuruan menjadi contoh masyarakat untuk tidak mudik tahun ini. Tujuan utama dari aturan larangan mudik adalah menekan laju penyebaran Covid-19. Apabila nekat ketahuan mudik, ada sangsinya yakni pelanggaran disiplin yang nantinya itu bisa diproses oleh inspektorat,” ujar Gus Irsyad panggilan akrabnya HM Irsyad Yusuf, Selasa (4/5).

Menurutnya, mobilitas selama larangan mudik, hanya diperbolehkan untuk beberapa tujuan. Seperti bekerja atau perjalanan dinas, berobat karena sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan pemeriksaan ibu hamil.

Semua keperluan di luar empat poin tersebut, harus dilengkapi dengan print out Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan atau surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat/pejabat teratas/pimpinan perusahaan.

“Harus wajib print out surat ijin perjalanan tertulis. Selanjutnya, ada tanda tangan dan stempel dari kades/lurah/pejabat teratas/pimpinan perusahaan,” tegas Gus Irsyad.

Ia menegaskan bahwa belajar dari pengalaman tahun lalu, kasus Covid-19 melonjak tajam usai lebaran Idul Fitri. Penambahan itu berasal dari klaster keluarga. Larangan mudik tahun ini sebagai upaya agar tidak terjadi kembali seperti tahun lalu.

“Ikhtiar ini terus kami lakukan. Tujuannya agar kasus korona turun dan pandemi segera berakhir,” urai Gus Irsyad. [hil]

Rate this article!
Tags: