Awas, Jelang Ramadan Daging Sapi Dioplos Babi Marak Beredar

Kanit IIII Industri, Pangan dan Perlindungan Konsumen Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Roman menunjukkan daging oplosan (daging sapi dicampur daging babi) yang dijual tersangka SRY, Kamis (26/5). [abednego]

Kanit IIII Industri, Pangan dan Perlindungan Konsumen Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Roman menunjukkan daging oplosan (daging sapi dicampur daging babi) yang dijual tersangka SRY, Kamis (26/5). [abednego]

Polda Jatim, Bhirawa
Jelang puasa Ramadan yang jatuh pada 6 Juni mendatang, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran daging oplosan di Jatim. Parahnya, peredaran daging sapi yang dicampur dengan daging babi ini sudah merebak di dua pasar tradisional di Surabaya.
Kasus bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Pasar LMKM Semolowaru Sukolilo Surabaya terdapat pedagang daging sapi yang mencampur dagangannya dengan daging babi. Kemudian petugas melakukan pembelian daging untuk dites oleh Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jatim. Hasilnya, daging yang dibeli di Pasar LMKM positif mengandung daging babi dan daging sapi.
Selanjutnya, pada 25 Mei 2016 petugas melakukan penggerebekan di Pasar LMKM Semolowaru Sukolilo, dan mengamankan tersangka berinisial SRY (52). Dari tangan tersangka yang merupakan pedagang daging oplosan itu, petugas berhasil mengamankan 16 kg daging sapi dicampur daging babi.
“Jelang Ramadan, kami bersama dengan Disnak Provinsi Jatim berhasil mengungkap peredaran daging babi di Pasar LMKM Semolowaru Sukolilo Surabaya dan mengamankan tersangka SRY,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (26/5).
Dijelaskan Argo, modus dari tersangka yakni, awalnya ia membeli daging sapi di Pasar Mangga Dua Jagir seharga Rp 92 ribu per kg. Di pasar itu juga, tersangka juga membeli daging babi seharga Rp 70 ribu per kg dan dijual di Pasar LMKM Semolowaru. Setelah kedua daging itu dicampur, tersangka menjual ke konsumen dengan harga Rp 96-100 ribu per kg.
Uniknya, lanjut Argo, tersangka tidak memperbolehkan konsumen atau pembeli untuk memilih daging sapi yang digantung di lapak dagangannya. Bahkan, tersangka memberikan komposisi daging babi lebih banyak ketimbang daging sapi. “Saat menjual, tersangka tidak memperbolehkan konsumen untuk memilih daging sendiri. Perbuatan tersangka ini dilakukan selama 2015, dengan penjualan 20 kilogram setiap harinya,” ungkap Argo.
Ditanya terkait peredaran daging babi di Pasar Mangga Dua Jagir, Argo menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Pihaknya juga mengaku akan mengembangkan kasus ini di luar Surabaya. “Kami masih mendalami peredaran daging babi ini di Surabaya. Kemudian akan mendalaminya ke beberapa daerah di Jatim, siapa tahu peredarannya sudah menyebar ke berbagai daerah di Jatim,” tegas Argo.
Sementara itu, Kanit III/Industri, Pangan, dan Perlindungan Konsumen, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Roman menambahkan kasus peredaran daging babi di Pasar LMKM ini merupakan pengembangan dari peredaran daging babi di Pasar Jagir Wonokromo. “Kasus ini ada kaitannya dengan pengungkapan petugas di Pasar Jagir Wonokromo,” tambahnya.
Terpisah, Nuriah selaku staf Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnak Provinsi Jatim menerangkan terkait perbedaan daging sapi dan daging babi. Nuriah menjelaskan perbedaan kedua daging itu dapat dilihat dari warna, serat dan bau khas daging. Untuk daging sapi, warnanya terlihat merah cerah dan berbeda dengan daging babi yang warnanya pucat. Sementara untuk serat daging sapi terlihat kasar, sedangkan daging babi berserat halus. Begitu juga bau dari daging sapi sangat khas seperti daging pada umumnya, sementara daging babi berbau anyir atau amis.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak membeli daging sapi dengan harga murah, karena dipastikan ada dugaan permainan di dalamnya. Pilihlah daging yang digantung dan berwarna merah cerah, serta pilihlah daging di waktu terpapar sinar matahari atau di tempat terang,” jelas Nuriah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SRY dijerat dengan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 2 Jo Pasal 1 angka 5 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RIN No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat 6 UU RIN No 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 18 Tahun 1999 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 milir. [bed]

Tags: