Awas, Narkoba Berkedok Biskuit Coklat Beredar di Surabaya

Kapolrestabes-Surabaya-Kombespol-Iman-Sumantri-memamerkan-Barang-Bukti-sabu-jaringan-Rutan-Medaeng-Kamis-89-Siang.-[Oky-Abdul-Sholeh/bhirawa].

Kapolrestabes-Surabaya-Kombespol-Iman-Sumantri-memamerkan-Barang-Bukti-sabu-jaringan-Rutan-Medaeng-Kamis-89-Siang.-[Oky-Abdul-Sholeh/bhirawa].

(Narkoba Jaringan Rutan Medaeng)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Sat Reskoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap jaringan narkoba jaringan Rutan Medaeng. Uniknya, dari tangan tiga tersangka ini petugas menemukan modus baru dalam peredaran narkoba yakni, memasukkan sabu kedalam snack coklat merk TOP.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Muhammad Saini (38) warga Banyu Urip, Raka Cahyadi (36) warga Kelompongan Jember, dan Agus (34). Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan diantaranya 31 poket plastic berisi sabu seberat 250 gram, 9 poket plastic berisi sabu seberat 211 gram, 1.263 butir pil ekstasi, 900 butir pil happy five, 2 buah laras panjang jenis airsoft gun, dan 1 unit mobil sedan BMW nopol L 1172 DN.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba jaringan Rutan Medaeng,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Iman Sumantri, Kamis (8/9).
Dijelaskan Iman, penangkapan pertama dimulai dari tersangka Muhammad Saini di Jl Swan Menganti, Gresik. Selanjutnya dikembangkan dan berhasil mengamankan tersangka Raka Cahyadi di parkiran sebuah restoran cepat saji di Jl Diponegoro, Surabaya. Terakhir, petugas mengamankan tersangka Agus di Apartemen Water Place.
Lanjut Iman, dari tiga tersangka ini petugas mengamankan sabu dengan total 462 gram yang pangsa pasarnya di wilayah Surabaya. Uniknya, modus peredaran narkoba ini dikemas menggunakan bungkus coklat, dan seolah-olah mereka berjualan coklat. Padahal didalamnya berisi sabu.
“Dengan jumlah barang bukti yang besar, sabu itu dikemas tersangka dengan membungkusnya ke dalam snack coklat, seolah-olah mereka berjualan coklat. Namun petugas kami tidak bisa dikelabuhi, dan berhasil membongkar motif peredaran tiga tersangka,” jelasnya.
Ditanya terkait jam terbang ketiga tersangka, Iman mengaku jaringan ini sudah lama melakukan aksinya di Surabaya. Bahkan, dari pengakuan para tersangka, mereka adalah kaki tangan dari bosnya yang pernah ditangkap dan sekarang sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng. Selain itu, dalam beberapa transaksi, ketiga tersangka mengaku mendapat upah hingga 20 juta rupiah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram. Dan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. [bed]

Tags: