Awas, Peredaran Krecek ‘Sandal’ Di Sidoarjo dan Mojokerto

Kadisnak-Jatim-Maskur-bersama-Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-RP-Argo-Yuwono-saat-meninjau-gudang-penyimpanan-kulit-sapi-mentah-milik-CV-SM-Senin-[2/5].-[abednego/bhirawa].

Kadisnak-Jatim-Maskur-bersama-Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-RP-Argo-Yuwono-saat-meninjau-gudang-penyimpanan-kulit-sapi-mentah-milik-CV-SM-Senin-[2/5].-[abednego/bhirawa].

(Polda Jatim Ungkap Peredaran Import Kulit Sapi Mentah Ilegal)
Polda Jatim, Bhirawa.
Bagi penikmat makanan krecek atau  cecek sapi harus berhati-hati. Ternyata telah beredar cecek atau krecek sapi  yang seharusnya dibuat bahan baku sandal untuk makanan.
Seperti yang diungkap Unit III Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim pekan lalu,  peredaran import kulit sapi mentah illegal seberat 17,4 ton di Pergudangan Kencana Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Parahnya, kulit atau krecek sapi yang seharusnya diperuntukkan guna kerajinan kulit seperti sandal dan dompet ini, malah digunakan untuk pembuatan olahan makanan krecek sapi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono , Senin(2/5) menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap penyalagunaan kulit sapi mentah illegal. Bahkan, kulit sapi yang diimpor dari Itali ini, seharusnya digunakan untuk kerajinan yang bahan bakunya berasal kulit. Namun oleh CV SM tidak digunakan sesuai peruntukkannya.
“Seharusnya ton-tonan kulti sapi ini digunakan untuk kerajinan kulit seperti sandal kulit. Tapi oleh CV SM, sebagian kulit sapi tidak disalurkan sesuai peruntukkannya, melainkan disalurkan ke Home Indusrti di wilayah Sidorajo dan Mojokerto guna dijadikan olahan makanan krecek,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Lanjut Argo, pengungkapan kasus import kulit sapi mentah illegal ini berawal saat petugas mendapati laporan masyarakat pada tanggal 20 April lalu. Sekitar pukul 20.00 malam di gudang Kencana Trosobo CV SM petugas melakukan penyelidikan, dan dijumpai sebuah mobil pickup Mitsubhisi L-300 yang mengangkut 3 ton kulit sapi mentah garam dan sebuah mobil pickup Daihatsu yang membawa 2 ton kulit sapi mentahan garaman.
Lanjut Argo, setelah sampai diluar area pergudangan, kedua mobil tersebut dihentikan oleh petugas. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan di dalam gudang dan mendapati sebanyak 12 ton kulit sapi mentah garaman asal Italia. “Saat dimintai kelengkapan dokumen, sopir tidak bisa menunjukkan surat pelepasan (KH-12) kulit mentah garaman dan CV SM telah mengimpor kulit sapi tanpa dilengkapi surat rekomendasi pemasukan produk hewan dari Dirjen Peternakan,” papar Argo.
Disinggung terkait tersangka dalam kasus ini, pria asli Jogjakarta ini mengaku masih melakukan penyidikan terkait pihak yang bertanggungjawab terkait kasus ini. Namun, Argo tidak menampik jika pemilik maupun Direktur CV SM beserta empat anak buahnya masih dalam pemeriksaan petugas Unit III Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Dari modus kasus ini, gudang yang digunakan belum ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) oleh Badan Karantina Pertanian,” ungkap Argo.
Sementara itu, menurut Kasubdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Ruruh, dua mobil yang ditangkap pertama itu rencananya akan melakukan pengiriman kulit sapi ke wilayah Magetan. Hal itu dilakukan sudah berjalan empat bulan terakhir ini. “Padahal kulit sapi itu sekali impor bisa mencapai 150 ton. Tapi, oleh pihak pemilik gudang diecer dan disimpan di gudang yang di Magetan. Sekali pengiriman bisa 20 ton kulit sapi,” tambah AKBP Ruruh.
Atas kasus ini, polisi menjerat dengan Pasal 89 ayat 1 UU RI Nomor 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo Pasal 59 ayat 1 UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 31 Jo Pasal 9 ayat 1 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1,5 miliar. [bed]

Tags: