Awas, Peredaran Miras Import Oplosan Diedarkan ke Malang

Kapolsek-Karangpilang-Kompol-Eko-Widodo-saat-menunjukkan-miras-import-oplosan-buatan-tersangka-ST-Senin-[16/5].-[abednego/bhirawa]

Kapolsek-Karangpilang-Kompol-Eko-Widodo-saat-menunjukkan-miras-import-oplosan-buatan-tersangka-ST-Senin-[16/5].-[abednego/bhirawa]

(Miras Oplosan Seharga Rp 150-250 Ribu)
Surabaya, Bhirawa
Unit Crime Hunter Polsek Karangpilang berhasil mengamankan ratusan miras import oplosan dari tangan tersangka ST (38) warga Jl Kemlateng Karangpilang, Surabaya. Parahnya lagi, miras oplosan milik ST diedarkan di café-café wilayah Malang.
Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Widodo mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan pemantauan, Minggu (15/5) lalu petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Selain tersangka, petugas turut mengamankan ratusan botol miras import yang hendak dioplos.
“Penangkapan ST merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Sehubungan dengan adanya bulan Ramadan nanti, kami melakukan cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Karangpilang terutama terkait miras. Terlebih miras milik ST ini beredar di kawasan Malang,” kata Kapolsek Karangpilang, Kompol Eko Widodo, Senin (16/5).
Dari pengakuan awal tersangka, lanjut Eko, ST mengaku baru melakukan bisnis miras oplosan selama dua bulan. ST juga mengaku mendapat tawaran dari Puji yang menyuplai botol miras untuk kemudian dioplos. Awalnya ST mendapat barang jadi dari Puji, hingga ST diajari cara mengoplos miras oplosan dan menjualani bisnisnya sendiri.
Adapun bahan campuran dalam miras oplosan ini adalah Alkohol, Pocari Sweat, Sprite, Air Galon Aqua, Pewarna Makanan, dan Prambose perasa. Sambung Eko, ST menual miras import oplosannya seharga Rp 150-250 ribu. Kepada petugas ST mengaku menujual miras oplosan miliknya di kawasan Malang dan dijual kepada perorangan yang membutuhkan.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap penyuplai botol yang ada di kawasan Malang,” tegas Eko.
Sementara itu, kepada wartawan ST mengaku, dirinya diajari oleh Puji untuk mengoplos miras import tersebut. Saat wilayah penjualan miras miliknya, ST mengaku menjual kepada perorangan dan dijual di café-café yang berada di kawasan Malang. “Saya jual di café wilayah Malang dan kepada orang yang membutuhkan miras itu,” ungkap ST.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan diantaranya 61 botol miras merk Chivas Rega, 13 botol miras merk Hennessy, 14 botol miras merk Martell, 2 botol miras merk Black Label, 5 botol miras merk Absolud Vodka, 41 botol kosong miras merk Jack Daniel, 28 botol kosong miras merk Red Label, 52 tutup botol minuman keras, 2 derigen alcohol 30 liter, 8 botol prambose perasa makanan, 4 botol pewarna makanan, dan 3 botol Pocari Sweat ukuran 2 liter.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 136 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 204 ayat 1 KUHP.  [bed]

Tags: