Awas Rentenir Online

Lebih dari seribu nasabah kreditur utang “darurat” mengaku terpedaya aplikasi pinjaman online. Selain pemungutan bunga sangat tinggi, juga cara penagihan terkesan intimidasi. Padahal baku utang yang dipinjam rata-rata dibawah Rp 2 juta. Serta pengembalian jangka pendek (2 minggu sampai 3 bulan) sangat membebani masyarakat kalangan terbawah. Diharapkan pemerintah segera memberi perlindungan masyarakat, dengan memperbesar KUR (kredit Usaha Rakyat).
Bagai pepatah, “sudah jatuh tertimpa tangga.” Kalangan ekonomi terbawah sangat sulit meng-akses permodalan dari perbankan nasional. Disebabkan berbelitnya urusan administrasi perbankan, dan baku jaminan utang. Rata-rata kalangan ekonomi terbawah tidak memiliki jaminan bank-able. Ironisnya, pada kondisi sangat sulit, kebutuhan pendanaan direspons cepat oleh rentenir.
Iming-iming rentenir, disebarluaskan melalui SMS di HP. Juga di media sosial. Rentenir menyediakan pinjaman secara super cepat, hitungan jam. Tanpa ribet. Bahkan cukup melalui HP (telepon seluler). Pinjaman cair melalui rekening bank. Tetapi penyesalan selalu terasa di akhir perjanjian pelunasan. Kalangan ekonomi terbawah semakin terpuruk, terhimpit beban bunga. Serta berbagai perundungan, karena cara tagih rentenir online seperti preman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), segera “menjinakkan” rentenir virtual. Ribuan masyarakat telah terjerat pinjaman berbunga sangat tinggi. Berkisar minimal 5% per-bulan (60% setahun). Masih ditambah pemotongan nominal utang berdalih administrasi (pada proses pencairan). Misalnya, utang Rp 1 juta akan cair senilai Rp 780 ribu. Ditransfer langsung ke rekening peminjam.
Pelunasan dengan tenggang waktu 15 hari, menjadi Rp 1,1 juta. Jika dihitung, terdapat selisih Rp 320 ribu dari pencairan (Rp 780 ribu). Dus, peminjam menyetor kelebihan sekitar 41%, hanya dalam waktu 15 hari. Tiada rentenir yang sejahat itu. Kecuali pada kalangan (area) perjudian. Bandingkan dengan bunga kredit mikro perbankan nasional saat ini sebesar (maksimal) 1,5% per-bulan.
Berdasar catatan LBH Jakarta, hanya dalam 2 bulan, telah lebih dari seratus penyelenggara aplikasi pinjaman online yang diadukan. Termasuk 25 perusahaan fintech yang terdaftar pada OJK. LBH mencatat setidaknya terdapat 14 jenis pelanggaran oleh penyelenggara pinjaman online. Bukan sekadar bunga terlalu tinggi. Melainkan juga perundungan, fitnah, sampai intimidasi, dan penipuan. Bahkan virtual acoount pengembilan uang salah, sehingga bunga terus berjalan.
Seyogianya OJK segera bertindak, bekerja dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Penyelenggara pinjaman online dapat dipidanakan dengan pasal 368 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Pada ayat (1), dinyatakan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, … atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Potensi pidana yang lain, berupa pidana perpajakan, yakni penyetoran PPh (Pajak Penghasilan). Praktek rentenir dalam menjalankan kegiatan usahanya mendapatkan penghasilan bunga dari para peminjam atas perjanjian hutang piutang yang dilakukan. Patut diduga beban PPh atas bunga tersebut tidak disetorkan ke kas Negara. Melainkan digunakan untuk kegiatan lain, terutama memperbesar (akumulatif) modal kerja usaha rentenir.
Berdasar UU Nomor 8 tahun 2010, tindakan “menyamarkan” asal usul harta digolongkan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukumannya berupa penjara (maksimal) 20 tahun, dan denda sebanyak Rp 10 milyar. Maka LBH, mesti cermat memilih peraturan perundang-undangan untuk menjerat praktek rentenir. Dengan hukuman maksimal, bisa menimbulkan efek jera.
Pemerintah patut segera memberantas usaha rentenir, dengan menggeber KUR. Kredit kerakyatan yang lain, Bank Wakaf Mikro, juga patut segera digelontorkan. Negara wajib melindungi ke-ekonomi-an masyarakat terhindar dari jeratan rentenir.

——– 000 ———

Rate this article!
Awas Rentenir Online,5 / 5 ( 1votes )
Tags: