Awas, Tak Registrasi e-PUPNS Dianggap Bukan PNS

Para PNS di seluruh Jatim diminta segera melakukan registrasi Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS). Proses registrasi hingga akhir September ini.

Para PNS di seluruh Jatim diminta segera melakukan registrasi Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS). Proses registrasi hingga akhir September ini.

Pemprov, Bhirawa
Perhatian bagi seluruh PNS di Jatim, mulai sekarang hingga akhir September diwajibkan melakukan registrasi Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS). Jika tak melakukan registrasi dianggap bukan bagian dari PNS, sehingga akan kesulitan mengurus administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat hingga mengurus pensiunan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Siswo Heroetoto SH, MHum, MM menuturkan, kebijakan baru dari pemerintah pusat ini hukumnya wajib dilakukan seluruh PNS, bukan saja di Jatim tapi seluruh Indonesia. Oleh karena itu, mengingat pentingnya melaksanakan kebijakan ini seluruh PNS di Jatim segera melakukan registrasi dan menghubungi pendamping yang sudah ditunjuk di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
“e-PUPNS memiliki tahapan-tahapan. Yang pertama adalah registrasi yang dimulai sekarang hingga akhir September. Lalu tahapan selanjutnya pengumpulan data, validasi dan verifikasi. Kebijakan ini ditaget bisa selesai Desember mendatang,” kata Siswo, Kamis (10/9).
Kebijakan e-PUPNS ini berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015. Tujuan dari program ini adalah sebagai pedoman bagi pejabat yang bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi.
“Setiap PNS yang registrasi nanti akan memiliki password sendiri-sendiri. Setelah registrasi, nanti PNS akan mengisi data-data seperti data utama PNS, data posisi dan data riwayat. Setiap data yang dimasukkan harus benar dan tidak boleh bohong. Sebab nanti akan diverifikasi oleh BKN, jika ada yang tidak benar akan langsung didelete,” ungkapnya.
Untuk PNS yang gaptek, kata Siswo, di setiap SKPD nanti akan ada pendampingnya, sehingga bisa dibimbing untuk mengisi data tersebut. Sebab banyak PNS yang tidak menguasai TI (Teknologi Informasi) dengan baik.
“Saya akui tidak semua PNS itu melek IT. Khususnya usianya yang sudah tua-tua itu tidak terlalu bisa menguasai internet. Padahal e-PUPNS ini sangat penting, makanya kita siapkan pendamping. Kalau tidak mengisi e-PUPNS dianggap bukan PNS. Kalau bukan PNS berarti kan ya tidak bisa urus kenaikan pangkat, urus pensiunan dan dianggap keluar dari database kepegawaian,” paparnya.
Untuk memberikan kemudahan PNS pelaksanaan e-PUPNS ini, lanjutnya, BKN telah menyusun buku petunjuk pelaksanaan e-PUPNS dalam format softcopy, yang dapat diunduh di website www.bkn.go.id serta portal e-PUPNS.
“Jika e-PUPNS ini sudah jadi, nanti mencari data mudah karena tinggal klik saja. e-PUPNS ini juga untuk menjaring pemalsuan ijazah juga. Sebab data yang dimasukkan harus benar dan akan dilakukan verifikasi,” tandasnya.
Sementara itu banyak PNS gagal untuk mengakses website BKN. Di sisi lain banyak juga PNS yang menilai sosialisasi tentang e-PUPNS di lingkungan instansi tempatnya bekerja sangat minim.
“Jadi kalang kabut sebab kurangnya sosialisasi di tempat kerja,” kata salah satu PNS di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jatim yang enggan disebut namanya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri tak menampik website e-PUPNS BKN memang sering down sebab tingkat kunjungan PNS sangat banyak.
Sejak diumumkan wajib pendaftaran e-PUPNS per 1 September, tercatat 4,36 juta PNS di pusat dan daerah semua serentak mengakses website PUPNS maupun melalui website BKN.
Karo selaku Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan  bahwa website yang digunakan untuk pendaftaran PNS telah dibuka oleh ribuan sampai jutaan orang, apalagi pada saat jam – jam kerja pastinya lalulintas untuk mengakses website ini sangat padat. “Ini yang menjadi penyebab website menjadi down,” katanya.
Karena itu dia menyarankan para PNS  mendaftarkan pada malam hari atau ketika saat santai seperti Sabtu dan Minggu, serta pendaftaran ini tidak mesti harus menggunakan komputer ataupun laptop. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Smartphone. [iib]

Tags: