Awas, Tembakau Cap Gajah Beredar di Surabaya

Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi(dua dari kiri) menunjukkan bb tembakau Cap Gajah buatan tersangka Hilman Ainul Fattah, Kamis (2,2). [abednego]

Tembakau Sintetis dengan Efek Melebihi Tembakau Cap Gorilla
Polrestabes Surabaya, Bhirawa  
Belum selesai dengan penelitian narkotika jenis baru, tembakau Cap Gorilla. Terbaru, anggota Polsek Wonokromo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, yakni tembakau Cap Gajah dengan merk Ganesha di Surabaya.
Selain mengamankan 20 bungkus (5 gram) tembakau berlogo ganesha, petugas turut juga mengamankan tersangka Hilman Ainul Fattah (22) warga Jl Rangkah, Tambaksari, Surabaya. Cara penjualan tembakau ini pun cukup unik, tersangka memasarkan melalui akun instagramnya yakni rea_sby. Selanjutnya transaksi atau pembelian dilakukan dengan cara COD (Cash On Delivery).
“Saat melaksanakan patroli di seputaran Taman Bungkul, petugas kami melihat tersangka terjatuh dari sepeda motor. Setelah ditolong dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus tembakau sintetis bermerk Ganesha atau Cap Gajah,” kata Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/2).
Selanjutnya, masih kata Arisandi, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka. Alhasil, petugas menemukan 20 bungkus tembakau merk Ganesha, 1 pak plastik pembungkus, 1 buah alat pres, 1 buah pelinting rokok dan 1 buah bungkus bekas tembakau berlogo Ganesha.
Ditanya terkait penjualan tembakau Ganesha ini, Arisandi menjelaskan, tersangka telah menjual tembakau sintetis ini sekitar satu tahun. Bahkan, untuk penjualan maupun pemasarannya dilakukan melalui system online, yakni melalui akun instagram milik tersangka. Oleh tersangka, tembakau ini dijual kembali dengan bentuk lintingan atau sachet dan dijual satu linting dengan harga Rp 35 ribu namun untuk sachet dijual seharga Rp 550 ribu.
“Tembakau Ganesha ini merupakan tembakau baru. Menurut informasi, tembakau jenis ini efeknya lebih kuat dibandingkan tembakau Cap Gorilla. Bahkan, dengan hanya tiga kali hisap, kalau itu bentuk lintingan, bisa tidak menyadarkan diri dan berhalusinasi,” tegas Arisandi.
Terkait pemasok tembakau Ganesha, Arisandi mengaku akan mengembangkan kasus ini sampai ke atas. Sebab, dari pengakuan tersangka barang tersebut didapati dari seseorang yang ada di Jakarta. Disinggung sasaran penjualan, lanjut Arisandi, tersangka mengaku sasaran penjualan tembakau miliknya ini ialah pekerja.
“Sasarannya yakni pekerja. Dan saat ini kami akan kembangkan kepada seseorang pemasok yang dari keterangan tersangka berasal di Jakarta,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, penggunaan tembakau sintetis ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam rangka Penegakan Hukum mengingat banyaknya narkotika dan psikotropika jenis baru. Tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [bed]

Tags: