Awasi DD, Kapolres dan Bupati Malang Tandatangani MoU

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri) bersama Bupati Malang H Rendra Kresna, saat melakukan MoUPencegahan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan DD, di Gedung DPRD Kab Malang Kepanjen, kabupaten setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Polres Malang dan Pemkab Malang, melakukan pendatangananMemorandum of  Understanding (MoU) terkait tindak lanjut Pencegahan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa (DD), di Gedung DPRD Kabupaten Malang, di Kota Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, kabupaten setempat, Kamis (26/10).
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pendatanganan MoU terkait pencegahan pengawasan dan penanganan permasalahan DD, yakni sebagai tindak lanjut teknis antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo, dan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sajodjo, yang dituangkan dalam Nomor  B/82/X/ Tanggal 20 Oktober 2017.
Dalam melanjutkan MoU ketiga lembaga negara itu, lanjut dia, maka dirinya melakukan pengarahan teknis kepada 361 Bhabinkamtibmas, 30 Kapolsek, 33 Camat & 378 Kades dan 12 Kepala Kelurahan se-Kab Malang, sekaligus kita lakukan pendatangan MoU dengan Bupati Malang yakni dalam melakukan Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD di Kabupaten Malang. Sehingga dengan pengarahan teknis tersebut, maka pengelolaan DD akan diawasi yang tidak hanya oleh Kepolisian saja, namun juga semua elemen masyarakat agar tidak terjadi adanya penyalagunaan DD.
Menurut Kapolres, tindak lanjut dalam kesepakatan pelaksanaan kerjasama antara Polres Malang dan Pemkab Malang terkait Pelaksanaan Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD, hal itu dilakukan sejak penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tidak hanya melibatkan kepala desa (kades) dan Badan Pengawas Desa (BPD) saja, tapi juga harus melibatkan Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat dalam wadah Musyawarah Desa (Musdes) agar tidak keluar dari tujuan utama yaitu Pembangunan Desa dan  Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Setelah Rancangan APBDes menjadi Peraturan Desa (Perdes) APBDes, kata dia, selanjutnya kades menyampaikan kepada Camat & Bhabinkamtibmas serta dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik & dapat di akses oleh masyarakat umum. Diantaranya, dalam bentuk Banner besar yg dapat dilihat oleh masyarakat umum sebagai bentuk transparansi dan  akuntabilitas. “Karena setiap kades wajib mengumumkan rencana penggunaan DD yang dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB),” papar Yade.
Selain itu, masih dia katakan, Bhabinkamtibmas nantinya dapat mengingatkan dan  memberikan saran kepada kades apabila rencana penggunaan anggaran DD tidak sesuai atau sejalan dengan tujuan dalam RAB APBDes. Dan jika ada temuan penyalagunaan DD, maka Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek dan Kasatbinmas yang selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim. Sehingga dengan adanya laporan tersebut, maka Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Inspektorat untuk diberi kesempatan dalam melakukan audit pemeriksaan secara internal. Selain itu juga, Inspektorat harus melakukan pemeriksaan kepada kades dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.
“Apabila paling lama 10 hari pemerintah desa yang dalam hal ini kades tidak mengindahkan dan tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat, maka Inspektorat melaporkan kepada Polres Malang untuk selanjutnya dilaksanakan upaya penegakan hukum,” jelas dia.
Ditempat yang sama, Bupati Malang H Rendra Kresna menyambut baik terkait MoU dengan Polres Malang terkait tindak lanjut Pencegahan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan DD di Kabupaten Malang. Karena dengan secara ketat pengawasi jalannya pengelolaan DD di masing-masing desa, maka hal itu sebagai pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan kades maupun perangkat desa.
“Untuk itu, Pemkab Malang bersama Polres Malang akan terus secara rutin memberikan binbingan teknis terkait aturan-aturan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban DD kepada kades dan perangkat desa, agar mereka tidak terjerat dalam masalah hukum dalam mengelola DD,” tandasnya. [cyn]

Tags: