Awasi Hewan Kurban

karikatur ilustrasi

Hari raya Idul Ad-ha di depan mata. Penyembelihan hewan kurban sebagai ritual utama, telah disiapkan di setiap masjid, mushala, sampai perkantoran. Hewan kurban juga telah tersedia dan dijual-belikan di berbagai tempat. Tahun (2018) ini sekitar dua juta ekor hewan ternak (sapi, kambing dan kerbau) diperdagangkan sebagai hewan kurban. Harga sapi, kambing, dan kerbau, melonjak, menjadi musim “panen” peternak.
Pembagian daging hewan kurban akan menjadi pengharapan masyarakat, memenuhi gizi. Tercatat sebagai aksi sosial meng-konsumsi daging gratis terbesar di dunia. Sekaligus sebagai “jawaban” terhadap kelangkaan daging. Hewan kurban di Indonesia, seluruhnya produk lokal. Karena hewan ternak impor harus memenuhi persyaratan “ke-halal-an,” termasuk pakan. Seritifikat halal hewan ternak impor (yang memenuhi syariat sebagai hewan kurban), sulit dipenuhi pihak asing.
Tidak perlu impor hewan kurban, ketersediaan dalam negeri telah mencukupi. Kebutuhan Idul Ad-ha tahun (2018) ini, sekitar 500 ribu ekor sapi, 50 ribu kerbau, 1,2 juta kambing, dan 200 ribu domba. Tren pertumbuhan hewan kurban sebesar 11% tiap tahun. Menjadi pengharapan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia. Tetapi harus diwaspadai, masih banyak ditemukan hewan tidak layak kurban.
H-2 hari raya Idul Ad-ha, menjadi puncak penjualan hewan kurban. Di berbagai sudut kota (dan desa) dijadikan “lapak” perdagangan sapi dan kambing. Harga melonjak. Seekor sapi sehat (serta usia lebih dari 2 tahun), dibanderol dengan harga Rp 17 juta per-ekor. Ada yang berharga Rp 25 juta (bobot 380 kilogram) hingga Rp 1,5 milyar (berbobot 1,5 ton). Begitu pula harga kambing, menjadi Rp 2,5 juta per-ekor.
Berat hewan kurban, niscaya menjadi bukti kesehatan, dan kecukupan umur. Yakni, sapi rata-rata 360-an kilogram. Dan kambing seberat 40-an kilogram. Namun masih diperlukan pemeriksaan seksama oleh Dinas Peternakan di berbagai daerah. Terutama penyakit mulut dan kuku. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, masih banyak ditemukan hewan yang tidak layak kurban, karena sakit atau belum cukup umur.
Pasar hewan dadakan, mestilah direspon dengan pemeriksaan hewan oleh Dinas terkait, termasuk melibatkan ulama. Selalu masih ditemukan hewan kurban yang masuk kategori tidak layak. Sering pula ditemukan, terdapat cacing yang hidup di dalam hati hewan terbak. Jika tidak berhati-hati, maka pembeli dirugikan karena membeli sapi, kambing atau domba yang tidak layak kurban.
Hewan kurban harus sehat. Secara kasat mata harus bebas dari penyakit kuku, mata dan mulut. Tahun lalu, banyak ditemukan cacing hati setelah hewan kurban disembelih. Dinas Peternakan Provinsi (dan kabupaten serta Pemkot) perlu menjalin kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Hewan Perguruan Tinggi. Perlu pula melibatkan PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), serta MUI (Majelis Ulama Indonesia). Diharapkan, seluruh hewan dijamin telah layak kurban, terutama secara syariat.
Beberapa hadits shahih telah men-syarat-kan kondisi hewan kurban. Usia sapi sudah harus mencapai dua tahun, serta kambing telah berusia lebih dari 12 bulan. Begitu pula terdapat larangan (tidak sah-nya hewan kurban). Yakni, telinga atau ekornya terpotong, ompong (giginya), puting susu hilang, tidak bertanduk (hilang maupun terpotong), serta pincang. Dan larangan keras menyembelih hewan gila.
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, harus dilakukan antara tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah (tiga hari setelah shalat Idul Ad-ha). Karena itu tidak perlu tergesa-gesa menyelesaikan penyembelihan (dalam sehari). Sehingga setiap hewan kurban tertangani secara baik sesuai syariat. Hikmah haji dan kurban, merupakan upaya mewujudkan kesetiaan keluarga, meraih sakinah (ketenteraman).

——— 000 ———

Rate this article!
Awasi Hewan Kurban,5 / 5 ( 1votes )
Tags: